Liputan6.com, Washington D.C- Menjadi kandidat bakal calon Presiden AS artinya masalah tidak akan pernah lelah menghampiri dan kemampuan untuk mempertahankan diri dalam ring pertarungan politik tengah diuji.
Kandidat dari Partai Demokrat, Hillary Clinton kali ini kembali menjadi sorotan utama media karena dilaporkan telah melanggar peraturan negara yang berkaitan dengan penggunaan perangkat elektronik untuk berkomunikasi.
Baca Juga
Ia dianggap melanggar peraturan karena tidak menggunakan server milik pemerintah untuk mengirim dan menerima e-mail yang dianggap resmi atau bersifat rahasia saat menjabat sebagai Menteri Luar Negeri AS sebelumnya.
Advertisement
“Saya tidak melanggar peraturan. Semua yang saya lakukan itu diizinkan dan mereka yang menduduki kursi pemerintahan pada saat saya menjabat sebagai Menlu tahu bahwa saya hanya dibekali dengan satu perangkat elektronik yang merupakan milik pribadi,” kata Hillary kepada CNN beberapa waktu lalu, seperti dikutip hari Kamis, (26/5/2016).
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Jen Psaki, juga mengkonfirmasi pernyataan Hillary dan menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah mewajibkan para pejabatnya untuk menggunakan Blackberry sebagai perangkat komunikasi.
"Bukan suatu keharusan, tidak seorang pun harus memiliki Blackberry yang dikeluarkan Departemen luar Negeri," ucapnya.
Hillary diketahui telah memilih penggunaan server pribadinya untuk berkomunikasi bahkan dengan mereka yang menduduki posisi tinggi dalam pemerintahan. Namun Hillary percaya bahwa transaksi informasi apa pun antara dirinya dengan siapa pun pastinya akan masuk ke dalam sistem database pemerintah.
“Walaupun saya menggunakan server pribadi, saya ingin memastikan bahwa saya tidak pernah mengirim atau menerima e-mail yang bersifat rahasia,” katanya.
Mereka yang keberatan dengan langkah Clinton ini menilai sang kandidat bakal capres AS partai Demokrat kurang perhatian terhadap isu keamanan.
Ia berharap masalah ini dapat segara diselesaikan sebaik mungkin, sehingga tidak menghambat semua kegiatan penting dalam beberapa bulan ke depan.
Sebelumnya, Komite Nasional Republik (Republican National Committee) mengajukan gugatan dengan tuntutan agar Kementerian Luar Negeri merilis surel Clinton atas dasar Undang-Undang Kebebasan Informasi dan Transparansi.