Inggris Desak RI Hapus Hukuman Mati

Alok Sharma menyayangkan keputusan eksekusi mati yang diambil Indonesia.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 29 Jul 2016, 18:30 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2016, 18:30 WIB
Ilustrasi Liputan Khusus Eksekusi Mati
Ilustrasi Liputan Khusus Eksekusi Mati

Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi mati jilid III, yang dilakukan pemerintah Indonesia mengundang reaksi global. Sejumlah negara pun mengecam langkah Indonesia itu.

Salah satunya adalah Inggris. Melalui Kepala Departemen Kementerian Luar Negeri Inggris untuk Asia, Australasia dan Pasifik, Alok Sharma, mereka menyayangkan keputusan yang diambil Indonesia.

"Bersama dengan para mitra global lainnya, kami turut prihatin atas dilaksanakannya eksekusi mati di Indonesia," sebut Sharma kepada Liputan6.com, Jumat (29/7/2016).

"Kami sangat kecewa dengan adanya laporan bahwa mereka yang telah dieksekusi mungkin telah disiksa dan menderita akibat kelalaian peradilan, serta dugaan adanya proses peradilan yang tidak sesuai," sambung dia.

Sharma berharap, karena adanya kesalahan dalam proses peradilan, maka Indonesia seharusnya tidak menerapkan hukuman mati lagi.

Menurutnya, permintaan ini didasari oleh alasan yang tepat. Karena sudah banyak negara yang menghapus hukuman mati.

"Kami menyerukan kepada Indonesia untuk bergabung dengan 140 negara lainnya di dunia, yang telah menghapuskan atau memperkenalkan moratorium terhadap hukuman mati," jelas Sharma.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya