RI Minta Malaysia Tak Hukum 34 WNI Korban Selamat Kapal Tenggelam

Pemulangan 34 WNI di Johor Bahru diperkirakan akan terlaksana dalam waktu dekat.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 30 Jul 2016, 14:35 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2016, 14:35 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal memastikan, saat ini kondisi 34 warga Tanah Air korban selamat kapal tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia, baik-baik saja.

Iqbal menyebut saat ini pemerintah melalui Konsulat Jenderal Johor Bahru, tengah memfokuskan diri untuk memulangkan semua WNI korban selamat insiden nahas kapal tenggelam di Malaysia. Namun langkah itu tak mudah, ada serangkaian proses yang harus dilakukan. Terutama agar mereka tak dihukum oleh pihak berwenang Negeri Jiran karena berstatus ilegal.

"Terkait ke-34 korban selamat, permohonan KJRI Johor Bahru untuk dapat memulangkan mereka tanpa terlebih dahulu dihukum telah diterima oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian," sebut Iqbal kepada Liputan6.com, Sabtu (30/7/2016).

Meski masih ada tantangan, Iqbal yakin hal tersebut tak bisa menjadi halangan. Bahkan, dirinya mengatakan sembari permohonan diajukan, proses pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi 34 WNI itu telah rampung.

"KJRI telah menyelesaikan SPLP bagi 34 WNI tersebut dan saat ini menunggu proses internal di Imigrasi," papar dia.

Oleh sebab itu, dia yakin, pemulangan 34 WNI akan terlaksana dalam waktu dekat. "Diindikasikan proses pemulangan akan terlaksana hari Senin," ucapnya.

"Untuk proses pemulangannya telah dikoordinasikan dengan Kemsos (Kementerian Sosial) untuk bersedia menerima mereka di RPTC (Rumah Penampunagn Trauma Center) Tanjung Pinang, agar selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing," pungkas Iqbal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya