Liputan6.com, Jakarta - 152 tahun silam, tepatnya pada 22 Agustus 1864, lahir sebuah aturan yang kini menjadi acuan internasional terkait perang dan HAM, yang dinamai Konvensi Pemulihan Para Korban Perang atau juga disebut Konvensi Jenewa.
Pada hari itu, 12 negara menandatangani Konvensi Jenewa pertama untuk melindungi korban perang termasuk mereka yang bertugas sebagai perawat untuk para korban. Pertemuan ini juga menjadi cikal bakal lahirnya Palang Merah Internasional.
Konvensi ini dipelopori oleh seorang sukarelawan peduli korban perang asal Swiss, Jean-Henri Dunant. Dia menegaskan bahwa korban perang dan juga perawat yang bertugas harus dilindungi.
Dari pertemuan Konvensi Jenewa, dihasilkan empat kesepakatan inti, yakni menjamin keselamatan tentara yang terluka semasa perang dari penangkapan dan penghancuran; wajib menerima dan merawat peserta perang yang terluka; perlindungan bagi warga sipil yang merawat tentara yang terluka; menghormati lambang Palang Merah dalam mengidentifikasi orang dan peralatan yang dijamin dalam perjanjian.
Sejauh ini, Konvensi Jenewa ini telah digunakan lebih dari 180 negara sebagai dasar dalam menjalin hubungan internasional, termasuk saat berkonflik dengan negara lain.
Perjanjian ini juga telah memberikan kontribusi dalam membentuk pengadilan kejahatan perang di Yugoslavia (1993), Rwanda (1994), dan Statuta Roma (1998), yang menjadi dasar terbentuknya Mahkamah Kriminal Internasional
Jean-Henri Dunant juga menyodorkan penggunaan lambang bersama secara internasional untuk merepresentasikan peralatan medis. Gagasan ini kemudian menelurkan Palang Merah Internasional beserta logo persimpangan berwarna merah.
Seperti dimuat History.com, logo Palang Merah ini diadopsi dari bendera Swiss yang berlatar sama. Jean-Henri Dunant kemudian diganjar penghargaan Novel Perdamaian atas idenya yang kini telah digunakan oleh hampir seluruh negara.
Sejarah lain mencatat pada 22 Agustus 1286, Prasasti Padang Roco menyebutkan bahwa Kertanagara, raja Singhasari di Jawa, menghadiahkan sebuah Arca Amoghapasa kepada Tribhuwanaraja, raja Melayu Dharmasraya di Sumatera.
Kemudian pada 22 Agustus 1945, Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia memutuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat untuk menjaga keamanan umum di Republik Indonesia.
22-8-1864: Konvensi Jenewa dan Lahirnya Palang Merah
Konvensi Jenewa pada 22 Agustus 1864 menjadi cikal bakal lahirnya Palang Merah.
diperbarui 22 Agu 2016, 06:00 WIBDiterbitkan 22 Agu 2016, 06:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Belajar Al-Qur’an Tanpa Guru? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke India karena Dukung Indonesia Jadi Anggota BRICS
Kenali 5 Modus Penipuan Lewat Aplikasi WhatsApp
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 26 Januari 2025
Penerbangan Maskapai Berbiaya Murah Diperketat Usai Kecelakaan Jeju Air
Poster dan Trailer Film 'Rahasia Rasa' Dirilis, Tayang 20 Februari 2025
Pulangkan Paulus Tannos, KPK Masih Berupaya Penuhi Syarat Ekstradisi
Cerita Imansyah, Pegiat Literasi Asal Cirebon Bangun Rumah Sajak di Bandung
Janda Ditinggal Suami Tak Menikah Lagi Apa Tetap Dapat Pahala Pernikahan? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Ketua MPR: Perkembangan IKN Bagus, On The Track
Pesona Lampion Imlek 2025 di Kali Pepe, Destinasi Hiburan dan Wajah Toleransi Masyarakat Solo
Golongan Orang yang Doanya Tidak Akan Pernah Dikabulkan Allah, Ini Penyebabnya Kata UAH