PM Israel Wajibkan Seluruh Rumah Ibadah Rendahkan Volume Speaker

Pembatasan volume itu wajib dijalankan oleh rumah ibadah seluruh agama di Israel.

oleh Arie Mega Prastiwi diperbarui 14 Nov 2016, 12:23 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2016, 12:23 WIB

Liputan6.com, Tel Aviv - Perdana Menteri Israel,Benjamin Netanyahu mendukung proposal yang meminta suara panggilan ibadah untuk memperkecil volume speaker.

PM Netanyahu mengatakan, ia menerima banyak keluhan dari masyarakat bagaimana suara itu begitu berisik dan membuat pusing.

Perintah Netanyahu itu kini tengah didiskusikan oleh panitia di pemerintahan untuk membicarakan RUU terkait volume speaker itu. Demikian seperti dikutip dari BBC, Senin (14/11/2016).

Pembatasan volume itu wajib dijalankan oleh seluruh agama di Israel. Namun, yang bakal terdampak adalah masjid. Media-media Israel memberitakan, tekanan itu akan membuat tiap masjid berhenti menggunakan loadspeaker untuk menandakan panggilan ibadah 5 kali sehari.

Terkait keputusan itu, banyak kritik ditujukan kepada PM Israel. Para kritikus mengatakan, langkah itu tak penting untuk diterapkan.

Sekitar 17,5 warga yang tinggal di Israel beretnis Arab dan kebanyakan dari mereka adalah muslim.

Nasreen Hadad Haj-Yahya dari lembaga Thinktank, Israel Democracy Institute, menulis di surat kabar lokal bahwa "tujuan sebenarnya bukan untuk mencegah kebisingan melainkan untuk menciptakan aturan yang akan merugikan semua masyarakat dan upaya untuk membangun realitas bahwa negara ini memiliki komunitas Yahudi dan Arab".

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan kepada rapat kabinet, "Saya tidak bisa menghitung berapa kali -- suara-suara itu terlalu banyak. Warga datang kepada saya dari semua bagian dari masyarakat Israel, dari semua agama, dengan keluhan tentang kebisingan dan penderitaan yang disebabkan mereka, oleh kebisingan yang berlebihan yang datang dari rumah-rumah ibadah."

"Israel berkomitmen untuk melindungi siapa saja yang menderita akibat suara yang terlalu keras."

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya