Menipu di Thailand, Perempuan Ini Terancam Penjara 150 Tahun

Kramonthas Thanathornkositcheera mengaku sebagai pejabat kerajaan Thailand untuk melakukan penipuan.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 19 Nov 2016, 16:45 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2016, 16:45 WIB

Liputan6.com, Bangkok - Seorang perempuan Thailand, Kramonthas Thanathornkositcheera harus berurusan dengan hukum, akibat melakukan penipuan kelas berat.

Bukan penipuan biasa yang dilakukan wanita 61 tahun ini. Sebab ia berhasil mendapat uang setelah membawa-bawa nama Kerajaan Thailand dalam aksinya.

Keterangan Otoritas Thailand menyebutkan, ada empat warga Thailand yang ditipunya. Para korban merupakan pemilik sebuah perusahaan percetakan.

Aksi Kramonthas berlangsung antara rentang tahun 2010 hingga 2014. Dengan menggunakan nama kerajaan, ia berhasil mengumpulkan uang Rp 193,6 juta.

Dalam menjalankan aksinya, Kramonthas mengatakan pada korban, uang hasil donasi akan ia berikan ke Kerajaan Thailand. Nantinya, monarki akan menghargai pemberian para dan mengapresiasi dengan mengirimkan doa.

Doa dari kerajaan dipercaya akan membawa kebahagian tak terhingga bagi para rakyatnya.

Penipuan dari Kramonthas disusun dengan sangat rapi. Ia bahkan membuat dokumen palsu dan berpura-pura sebagai salah seorang pejabat istana.

Menurut keterangan Kepolisian Thailand, tindakan itu tak bisa diterima. Kramonthas akan dihukum berat akibat tindakannya itu.

"Pelaku akan terancam diberikan hukuman total selama 150 tahun penjara," ujar keterangan resmi Kejaksaan Thailand, seperti dikutip dari Daily Mail, Sabtu (19/11/2016).

Meski diancam hukuman ratusan tahun penjara, jika nantinya Kramonthas mengaku bersalah, ia hanya akan menerima hukuman 50 tahun penjara.

Isu soal Kerajaan Thailand menjadi salah satu yang paling sensitif di Negeri Gajah Putih. Masyarakat tidak bisa membicarakan kehidupan keluarga monarki. Jika peraturan itu dilanggar maka hukuman penjara menanti.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya