Alasan 4 Negara Afrika Keluar Pengadilan Kriminal Internasional

4 Negara Afsel, Gambia, Burundi dan Kenya memutuskan keluar dari ICC.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 19 Jan 2017, 19:00 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2017, 19:00 WIB
Afrika Akan jadi Benua Terbersih?
Peta Afrika. (Wikimedia)

Liputan6.com, Jakarta Duta Besar Sudan untuk Indonesia Abd Alrahim Al Siddig mengatakan tak heran banyak negara Afrika yang memutuskan keluar dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Sampai saat ini sudah ada empat negara yang memutuskan keluar. Negara tersebut adalah Gambia, Afrika Selatan, Burundi dan Kenya.

Al Siddig mengatakan dirinya mengetahui sebab kenapa keempat negara ini keluar. Mayoritas negara Afrika yang mengundurkan diri punya alasan yang sama.

"Mereka mengundurkan diri dari pengadilan semakin memperkuat bahwa ICC condong berat sebelah melawan Afrika," ucap Al Siddig dalam keterangan pers di kantor Kedutaan Sudan di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Al Siddig melihat keluarnya Afsel dari ICC semakin memperkuat alasan tersebut. Apalagi, Afsel dulu begitu dikenal sebagai pendukung ICC.

"Yang paling merusak ICC adalah keluarnya Afsel, dia sangat mendukung ICC dulunya, tapi mereka memutuskan untuk keluar. Ini karena ICC tak mampu dan tak punya kapasitas menyelesaikan masalah politik di Afrika," sebutnya.

Salah satu alasan kuat lain, dijelaskan Al Siddig adalah dugaan korupsi di ICC. Dia menegaskan, tudingan tindakan kriminal ini sama sekali tidak bisa diterima.

"Media The London Evening Post pada 3 Juli 2016 bahwa ICC Presiden Silvia Alajendra Fernandez  dituduh menerima uang yang ada di akun pribadinya," sebut Al Siddig.

"Uang ini dituduhnya membeli saksi mata yang dipakai untuk melawan Presiden Sudan Omar Al Bashir," tambah dia.

Uang itu, sepengetahuan Al Siddig di distribusikan dari kelompok perlawanan Sudan. Termasuk kelompok Sudan Liberation Movement yang beroperasi di wilayah konflik Darfur.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya