Sengketa di 'Gunung Keramat' Lokasi Harta Karun Emas 8.500 Kg

Gara-gara harta karun, Karangahake Gorge menjadi objek sengketa yang berlangsung sengit antara masyarakat lokal dan para penambang.

oleh Elin Yunita Kristanti diperbarui 18 Jul 2017, 15:30 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 15:30 WIB
Karangahake Gorge, sebuah ngarai yang terletak di North Island, Selandia Baru kini menjadi objek sengketa
Karangahake Gorge, sebuah ngarai yang terletak di North Island, Selandia Baru kini menjadi objek sengketa (www.doc.govt.nz)

Liputan6.com, Auckland - Karangahake Gorge -- sebuah ngarai yang terletak di North Island, Selandia Baru, masuk dalam area yang dilindungi Departemen Konservasi.

Keindahan alam dan kekayaan sejarahnya membuat lokasi yang bisa ditempuh selama 30 menit dari Auckland itu populer di kalangan wisatawan dan penduduk lokal. Warga setempat bahkan menganggapnya sebagai gunung suci atau keramat.

Belakangan, Karangahake Gorge menjadi objek sengketa yang berlangsung sengit antara masyarakat lokal dan para penambang, yang dipicu penemuan harta karun.

Seperti dikutip dari The Guardian, Selasa (18/7/2017), pada pekan lalu, perusahaan tambang New Talisman Gold Mines mengklaim telah menemukan cadangan besar emas yang diperkirakan total ada lebih dari 8.500 kilogram.

Bukan sembarang logam mulia, pihak penambang mengklaim itu adalah deposit emas dengan kualitas tertinggi--yang hanya lima persen dari cadangan di seluruh dunia jika dilihat dari grade-nya.

General Manager New Talisman Gold Mines, Wayne Chowles, mengatakan, perusahaannya berencana mengekstrasi sejumlah kecil emas awal tahun depan.

Jika itu dilakukan, maka pihak perusahaan dan para penjelajah di Karangahake Gorge terancam berbagi akses jalan yang sempit ke area pegunungan itu.

Diperkirakan ada cadangan emas berkualitas tinggi sebesar 8.500 kilogram di Karangahake Gorge (Wikipedia)

Chowles mengatakan, pihaknya menjanjikan bagian keuntungan bagi penduduk lokal. Ia juga menambahkan, jejak aktivitas perusahaan menambang sejumlah kecil dari cadangan emas yang ada "hanya" seluas 0,4 hektare.

"Kami tidak sepakat jika aktivitas yang akan kami lakukan dianggap mengganggu kedamaian dan keindahan ngarai," kata dia.

Namun, penduduk lokal yang menentang rencana tersebut menggelar aksi protes. Mereka mengatakan, proyek penambangan tersebut mengancam ketenangan dan harmoni "gunung suci" itu dan manusia di sekitarnya.

Ruby Jane Powell adalah anggota kelompok Protect Karangahake -- yang memprotes aksi penambangan di ngarai selama beberapa tahun.

Upaya kelompok tersebut dilipatgandakan pekan ini demi melindungi lingkungan di sekitar mereka. Sejumlah demonstran memblokir akses jalan bagi kendaraan dan orang-orang tambang.

"Kami sebenarnya tak ingin melakukan aksi secara langsung, tapi apa daya, pemerintah dan departemen konservasi tak berhasil melindungi tanah yang berharga ini," kata Powell.

Ia menambahkan, Karangahake Gorge adalah area rekreasi populer dan sumber air setempat berasal dari dekat lokasi tambang.

Masyarakat lokal menentang penambangan emas di Karangahake Gorge, Selandia Baru (Wikipedia)

"Secara umum, budaya dan ekonomi kami saling terkait dengan eko-pariwisata dan aspek luar ruang Coromandel. Dan, pertambangan mengancam itu," kata Powell.

Powell menambahkan, komunikasi antara masyarakat dan pihak tambang telah putus. Peluang dialog tipis. 

"Faktanya, pertambangan emas menghasilkan uang untuk beberapa orang, tapi kami adalah pihak yang menanggung dampaknya. Kami akan dipaksa hidup di tengah lingkungan yang terdegradasi dan rusaknya perdamaian di gunung ini."

Anggota parlemen dari Partai Hijau Catherine Delahunty mengatakan, skala industri pertambangan emas di Karangahake akan mengubah taman rekreasi yang indah, juga gunung yang dikeramatkan oleh masyarakat, menjadi sebuah zona industri.

"Itu adalah gunung suci bagi masyarakat adat. Warga setempat secara aktif dan damai menentang kegiatan pertambangan di gunung tersebut."

Pada 2009, perusahaan New Talisman Gold Mines mendapatkan izin untuk mengeksplorasi dan menambang di area konservasi di Karangahake-- dengan memanfaatkan tambang bawah tanah yang sudah ada sebelumnya--yang dioperasionalkan selama beberapa kali antara tahun 1892 dan 1992.

Adalah legal secara hukum untuk menambang di lahan konservasi di Selandia Baru jika pemerintah dan dewan lokal memberikan izin. Juga selama akses menuju ke sana diberikan departemen konservasi.

Hingga Mei 2017, ada 43 tambang aktif di area konservasi di Selandia Baru, demikian menurut kementerian bisnis, inovasi, dan tenaga kerja.

New Talisman Gold Mines memiliki persetujuan yang disyaratkan untuk melakukan penambangan. Sementara, pihak pemerintah bersikeras kegiatan pertambangan tidak akan memengaruhi ngarai bersejarah itu.

Satu-satunya yang jadi penghalang adalah penentangan dari penduduk lokal. Powell mengatakan, pihaknya telah bersumpah untuk terus berjuang.

"Kami akan terus untuk menggunakan tubuh kami sebagai tameng, untuk menghentikan upaya penambangan New Talisman di gunung," kata dia.

Saksikan juga video menarik berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya