Liputan6.com, Jakarta Polisi Kota Lod, Israel, menggagalkan sebuah acara pernikahan yang berlangsung khidmat. Otoritas setempat mengaku, pernikahan tersebut tak dapat terlaksana karena pengantin wanita yang masih berusia 14 tahun.
Dikutip dari laman Independent, Kamis (31/8/2017), karena dianggap melanggar peraturan, polisi menangkap mempelai pria dan ayah dari pengantin wanita.
Ayah dari mempelai wanita diketahui sebagai seorang rabi (pendeta Yahudi) pada komunitas Breslov Hasidic. Ia dilaporkan telah merencanakan pernikahan sang anak dengan seorang pria berusia 20 tahunan yang juga ditangkap.
Advertisement
Setelah menjalankan pemeriksaan, keduanya dibebaskan sebagai tahanan rumah.
Dalam sebuah tayangan televisi lokal, perwakilan kementerian kesejahteraan Israel mengatakan, belum rencana pasti apakah pernikahan yang dilakukan secara adat istiadat ini dapat disahkan kemudian hari.
Baca Juga
Pemerintah Israel sendiri telah mematok usia pernikahan seseorang adalah 18 tahun. Kecuali untuk pasangan yang mengantongi izin khusus dari pemerintah dapat melangsungkan upacara pernikahan di bawah usia yang telah ditentukan.
Berdasarkan laporan dari parlemen Israel dan komite hukum setempat, pada tahun 2016 sedikitnya ada 716 anak yang menikah di bawah umur.
Sebanyak 517 pernikahan dilangsungkan secara agama dan sisanya dinikahkan sesuai adat setempat (Ulta-Ortodoks Jerusalem).
Salah satu organisasi non-pemerintah internasional yang menentang penikahan di bawah umur, Girls Not Brides, mengatakan, "Seorang anak perempuan akan sering tak berdaya dan kehilangan hak fundamental mereka atas pendidikan, kesehatan, dan keselamatan jika menikah di usia muda."
"Anak-anak ini akan menghadapi tantangan besar akibat pernikahan dini. Mereka akan terisolasi karena tak mendapat kebebasan seperti anak-anak sebaya," tambahnya.
Secara fisik maupun emosional, anak-anak ini belum siap menjadi seorang istri dan ibu. Terlebih mereka lebih berisiko mengalami permasalahan saat mengandung dan melahirkan, tertular HIV/AIDS, dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
AS Bolehkan Pernikahan Dini Jika Telanjur Hamil
Setidaknya 116 negara, termasuk Amerika Serikat (AS), masih mengizinkan anak di bawah usia 18 tahun menikah. Hal ini didasarkan pada laporan dari Peach Research Center pada September 2016.
Analisis ini mencakup data terkait 198 negara dan teritori AS serta PBB. Pada 153 negara, usia 18 tahun dianggap dewasa dan cukup untuk menikah, tapi hal sebaliknya berlaku di sejumlah kawasan lainnya.
Irak, Jamaika, dan Uruguay mengizinkan anak di bawah usia 18 tahun untuk menikah dengan catatan mendapat persetujuan orangtua mereka.
Sementara itu, di Negeri Paman Sam, beberapa negara bagian diketahui tidak menetapkan usia minimum untuk menikah, terlebih jika perempuan dalam kondisi hamil di luar nikah.
Namun, pada dasarnya setiap negara bagian memungkinkan anak di bawah usia 18 tahun untuk menikah bila mereka memenuhi syarat-syarat tertentu.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement