AS Umumkan Pembatasan Perjalanan bagi Warga dari 8 Negara

Warga dari sejumlah negara, termasuk Korea Utara dan Venezuela, kelak tidak akan bebas keluar masuk AS.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 25 Sep 2017, 09:09 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2017, 09:09 WIB
Presiden ke-45 Amerika Serikat, Donald Trump
Donald Trump saat mengumumkan hengkangnya AS dari Kesepakatan Paris di Gedung Putih (1/6/2017) (AP Photo/Andrew Harnik)

Liputan6.com, Washington, DC - Pemerintah Donald Trump mengumumkan pembatasan perjalanan bagi warga dari Chad, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Suriah, Venezuela, dan Yaman untuk masuk ke Amerika Serikat. Peraturan baru ini diterapkan sebagai pengganti dari larangan perjalanan kontroversial yang ditandatangani Trump pada awal tahun ini.

"Membuat Amerika Aman adalah prioritas nomor satu saya. Kita tidak dapat menerima mereka masuk ke negara kita tanpa pemeriksaan yang aman," kicau Trump melalui akun @realDonaldTrump setelah pemerintahannya merilis pengumuman tersebut pada Minggu malam.

Dikutip dari CNN, Senin (25/9/2017), dalam pernyataannya Gedung Putih menyebut pembatasan perjalanan baru itu sebagai langkah penting menuju pembentukan sistem imigrasi yang melindungi keamanan Amerika di era terorisme dan dan kejahatan transnasional yang berbahaya.

"Kami tidak dapat melanjutkan kebijakan yang gagal di masa lalu, di mana hal tersebut memicu bahaya yang tidak dapat diterima. Kewajiban tertinggi saya adalah memastikan keamanan rakyat Amerika dan melalui perintah baru ini, saya memenuhi kewajiban suci tersebut," ungkap Trump dalam pernyataan Gedung Putih.

Selama tiga bulan terakhir, pemerintah AS menggunakan perintah eksekutif untuk melarang warga negara asing dari enam negara berpenduduk mayoritas muslim untuk masuk ke AS, kecuali mereka memiliki hubungan "bonafide" dengan seseorang atau entitas di Negeri Paman Sam. Negara-negara tersebut termasuk Iran, Suriah, Libya, Somalia, Yaman, dan Sudan.

Individu dengan pengecualian "bonafide", misalnya seorang kakek yang memiliki cucu warga AS, masih dapat mengajukan visa hingga 18 Oktober 2017. Setelah tanggal tersebut, pembatasan perjalanan baru akan dimulai.

Daftar negara baru mencakup sejumlah negara mayoritas non-muslim seperti Korea Utara dan Venezuela. Dalam kebanyakan kasus, perjalanan warga asing ini akan ditangguhkan secara luas, sementara dalam beberapa kasus lainnya, mereka dapat masuk jika lolos persyaratan yang diperketat.

Meski demikian, hingga saat ini, tidak ada pengumuman bahwa ada pencabutan green card, visa, atau dokumen perjalanan.

Menlu AS: Trump Tengah Jalankan Tugasnya

Menteri Luar Negeri AS Rex Tillerson mengatakan, dengan pembatasan perjalanan baru ini, Presiden Trump tengah menjalankan tugasnya untuk melindungi rakyat AS.

"Kementerian Luar Negeri akan berkoordinasi dengan badan federal lainnya untuk menerapkan tahapan-tahapan ini secara tertib. Kami akan terus bekerja sama dengan sekutu dan mitra kami yang memiliki komitmen terhadap keamanan nasional dan global," kata Tillerson.

Pejabat di Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS, Elaine Duke, mengatakan bahwa pengumuman presiden akan memungkinkan pihaknya "lebih menjaga agar para teroris dan kriminal tidak memasuki AS".

"Pembatasan yang diumumkan sangat ketat dan disesuaikan, dan mengirimkan pesan ke pemerintah asing bahwa mereka harus bekerja sama dengan kami untuk meningkatkan keamanan," tutur Duke.

Larangan perjalanan yang direvisi yang diterapkan pada enam mayoritas negara muslim secara resmi berakhir pada hari Minggu lalu.

Trump menandatangani larangan perjalanan perdana selama minggu pertama ia menempati Gedung Putih. Namun, kebijakannya segera mendapat pertentangan hukum hingga akhirnya gagal terlaksana.

Kebijakan eksekutif terkait isu yang sama pun dirilis untuk kali kedua pada Maret, terdapat perubahan substansial di dalamnya. Mahkamah Agung dijadwalkan akan mendengar argumen tentang legalitas perjalanan pada bulan depan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya