Bagi-Bagi Ganja sebagai Hadiah Natal, Kakek dan Nenek Ditangkap

Sepasang suami istri ditangkap karena membawa ganja seberat 2,7 kilogram senilai Rp 4,5 miliar.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 23 Des 2017, 18:36 WIB
Diterbitkan 23 Des 2017, 18:36 WIB
Ganja atau Mariyuana
Ilustrasi Foto Ganja (iStockphoto)

Liputan6.com, Nebraska - Kepolisian Negara Bagian Nebraska, Amerika Serikat menangkap kakek dan nenek berusia 80 tahun karena kedapatan membawa ganja dalam jumlah yang sangat besar.

Dilansir dari laman New York Times, Sabtu (23/12/2017), ganja yang dibawa oleh sepasang suami istri tersebut seberat 27 kilogram.

Jika diuangkan, total harga ganja tersebut mencapai US$ 336 ribu atau setara dengan Rp 4,5 miliar.

Dalam pemeriksaannya, kakek dan nenek tersebut mengaku bahwa mereka membawa ganja dalam jumlah besar sebagai hadiah Natal.

Kakek dan nenek bernama Patrick Jiron dan Barbara Jiron tersebut diamankan oleh polisi di dekat kota Bradshaw, Amerika Serikat pada Selasa, 19 Desember 2017.

Menurut keterangan polisi, keduanya tengah dalam perjalanan dari California menuju Vermont dan sempat berhenti di wilayah Boston untuk membagi-bagikan ganja kepada rekan-rekannya yang lain sebagai hadiah Natal.

Paul Vrbka, salah seorang anggota kepolisian mengatakan bahwa kakek Patrick telah ditahan di penjara York County. Beda halnya dengan sang istri yang tak ditahan karena kondisi kesehatan yang tak memungkinkan.

Polisi menahan kakek Patrick atas tuduhan kepemilikan ganja dan pelanggaran pajak.

Ganja sendiri ilegal di Nebraska, meski di beberapa negara bagian lain seperti California dan Colorado telah melegalkan ganja sebagai obat.

 

Pilot Lansia Bawa Sabu 225 Kg

Ilustrasi Pesawat (AFP)
Ilustrasi Pesawat (AFP)

Kasus obat-obatan terlarang yang melibatkan orang tua (lansia) juga sempat terjadi di Australia. Polisi Federasi Australia (AFP) pernah menangkap tiga orang pria yang berencana menyelundupkan narkoba jenis sabu. Salah satunya pilot lanjut usia.

Barang haram itu rencananya akan diselundupkan ke Australia dari Amerika serikat menggunakan pesawat kecil.

Dikutip dari laman ABC News, insiden itu bermula saat otoritas AS di negara bagian California menyita sabu seberat 255 kilogram. Obat-obat terlarang itu ditaksir mencapai 225 juta dolar Australia -- atau senilai Rp 2,6 triliun.

AFP mengatakan, penyelidikan itu dilakukan bersama United States Drug Enforcement Administration (DEA) saat pihak AS menerima laporan lolosnya oknum yang membawa sabu ke Australia.

Obat-obatan yang diidentifikasi oleh DEA adalah sabu-sabu jenis metamfetamin. Setelah berhasil melakukan penangkapan, AFP menahan seorang pria berusia 72 tahun di Bandara Melbourne pada 5 Juli 2017.

Tak hanya pria lansia, AFP juga menahan pria asal Sydney berusia 52 tahun dan pria asal Melbourne berusia 58 tahun.

Polisi mengatakan, ketiga pria itu akan dikenai hukuman atas segala perbuatan tersebut. Polisi juga membenarkan jika ketiganya dapat diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Inspektur AFP Krissy Barret mengatakan, kasus narkoba dalam jumlah besar ini ada kaitannya dengan sindikat narkoba internasional.

"Untuk memberantas peredaran sabu-sabu di Australia, pihak AFP akan menargetkan pemberantasan distribusi obat-obat terlarang yang dilakukan secara terorganisasi oleh sindikat internasional," ujar Barret.

"Kami juga tak dapat melakukan upaya penangkapan ini jika tak mendapat bantuan dari mitra kamu yaitu DEA," tambahnya.

Erik W. Baldus salah satu pejabat DEA mengakui kerja sama antar kedua agensi berjalan dengan baik.

"Kemitraan kuat kami dengan AFP adalah bentuk upaya penegakan hukum internasional. Sangat penting untuk menjaga hubungan baik untuk memerangi perdagangan narkoba," ujar Baldus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya