Liputan6.com, Berlin - Pengadilan di Jerman memerintahkan sebuah masjid untuk tak lagi melakukan azan menggunakan pengeras suara.
Putusan ini dikeluarkan pada hari Kamis, 1 Februari 2018, setelah masjid tersebut dilaporkan oleh sepasang suami istri yang tinggal sekitar satu kilometer dari masjid.
Baca Juga
Seperti dilansir dari Deutsche Welle, Jumat 2 Februari 2018, pasangan yang tinggal di kota Oer-Erkenschwick, dekat Dortmund, Jerman itu mengatakan bahwa suara azan melanggar hak-hak agama mereka, yang mana keduanya adalah penganut agama Kristen.
Advertisement
Sementara itu, Pengadilan Administratif Gelsenkirchen menyampaikan bahwa pejabat kota itu belum berkonsultasi dengan masyarakat sekitar tentang penggunaan pengeras suara untuk azan.
Menurut mereka, pejabat hanya mempertimbangkan tingkat desibel (satuan untuk mengukur intensitas suara) azan.
Tapi ketetapan tersebut tidak disetujui warga Jerman, dengan alasan azan telah melanggar kebebasan beragama di lingkungan sekitar masjid.
Azan Hanya Berlangsung 2 Menit
Seruan untuk salat, yang dikenal sebagai azan, kerap berkumandang di masjid-masjid setiap lima kali sehari.
Ini menandakan waktu salat telah tiba. Orang yang mengumandangkan azan disebut muazin. Azan mengajak seluruh umat Islam untuk salat tepat waktu dan juga menyiarkan ajaran Islam.
Sentimen anti-Muslim dan dukungan untuk kebijakan anti-imigrasi berkembang di banyak wilayah di Jerman, setelah lebih dari satu juta migran dari Irak, Suriah dan negara-negara Muslim lainnya, berbondong-bondong datang ke Jerman sejak 2015.
Huseyin Turgut, seorang pejabat senior di masjid yang terkena dampak, mengatakan bahwa keputusan pengadilan tersebut mengecewakan.
"Azan hanya berlangsung selama dua menit, sekitar pukul 1 siang, tapi hanya pada hari Jumat," kata Huseyin.
"Kami tidak pernah dikomplain selama ini dan kami memiliki tetangga Jerman (beragama Kristen) lainnya yang rumahnya lebih dekat dengan masjid, hanya sekitar 10 meter," pungkasnya.
Advertisement