Liputan6.com, Massachusetts - Seorang wanita di Amerika Serikat menggugat mantan penyewa rumahnya setelah dia menemukan kejanggalan, usai si penyewa meninggalkan kontrakan tersebut.
Dirinya terkejut ketika menemukan bukti bahwa selama disewakan, rumahnya dijadikan tempat syuting film porno tanpa izin darinya.
Leah Bassett mengajukan kasus perdata ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Massachusetts pada hari Senin, 26 Maret 2018. Gugatannya ini dilayangkan kepada perusahaan film dewasa asal Kanada, Mile High Distribution Inc. dan beberapa orang, termasuk Joshua Spafford, si penyewa rumah Leah.
Advertisement
Dikutip dari News.com.au, Kamis (29/3/2018), Spafford menyewa sebuah rumah mewah yang disewakan oleh Leah. Rumah ini berada di Kota Aquinnah, di sebuah pulau megah bernama Martha's Vineyard -- pulau yang terletak di lepas pantai timur Amerika Serikat.
Ia membayar sewa untuk satu tahun, yaitu dari 2014 hingga 2015.
Spafford, seorang videografer yang sebelumnya dipekerjakan oleh bintang porno Monica Jensen -- juga dikenal sebagai Nica Noelle -- tidak menyampaikan kepada Leah bahwa rumahnya akan dijadikan tempat syuting film porno, menurut isi surat gugatan yang pertama kali diberitakan oleh The Vineyard Gazette.
Leah mengatakan, seluruh kru menggunakan hampir setiap sudut ruangan di rumahnya untuk keperluan produksi film porno, termasuk kamar tidur, sofa, ruang makan dan tempat laundry.
Mereka bahkan menggunakan bantal yang dijahit tangan oleh Leah. Fakta ini membuat Leah syok berat dan mengalami tekanan batin, sehingga dia harus menjalani perawatan intensif.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Pertama Kali Diketahui oleh Orangtua
Leah mengungkapkan, dia pertama kali menyadari masalah tersebut ketika kedua orangtuanya ingin memeriksa rumah itu, setelah Spafford meninggalkannya pada awal 2015. Laporan menyebut, orangtua Leah dikejutkan oleh "kondisi yang menyedihkan".
Setelah diceritakan oleh orangtuanya dan memeriksa sendiri rumahnya, Leah menemukan sejumlah kerusakan parah. Dari situlah, dia menemukan bukti yang sangat mengganggu, ternyata tempat tinggal pribadinya telah digunakan sebagai sarana pembuatan film porno.
Kasus ini diduga melanggar Undang-undang Hak Cipta Amerika Serikat (US Copyright Act) dan penyalahgunaan barang pribadi.
The Vineyard Gazette melaporkan, Monica Jensen dan Mile High telah membantah terlibat dalam praktik itu atau telah melakukan penipuan. Mereka menolak untuk membayar ganti rugi.
Advertisement