Canberra - Biaya untuk mendapatkan surat keterangan jalan di Australia sebesar AU$30 (sekitar Rp 300 ribu) telah dihapus oleh Kementerian Luar Negeri. KBRI di Canberra akan mulai menerapkannya pada Senin 18 Mei.
Dilaporkan ABC Australia, Jumat (15/5/2020), beberapa warga Indonesia yang berada di Australia sebelumnya mempertanyakan beban biaya untuk mendapatkan surat tersebut di tengah situasi pandemi COVID-19 yang berdampak pada banyak orang.
Advertisement
Baca Juga
Beberapa sumber yang dihubungi ABC Indonesia telah menyatakan bahwa beban biaya pembuatan surat keterangan jalan akan dihapuskan bagi siapa saja yang memerlukannya.
Surat keterangan jalan diperlukan bagi mereka yang ingin melanjutkan perjalanan dengan tujuan akhir bukan kota Jakarta, karena sampai 31 Mei mereka yang tidak memiliki alasan kuat untuk terbang dari Jakarta dilarang melakukannya.
Karena surat dari Kemlu baru dikeluarkan hari Jumat, maka pembebasan biaya tersebut secara resmi kemungkinan akan mulai berlaku hari Senin.
"Hal ini akan diterapkan dalam kesempatan pertama," kata Billy Wibisono, juru bicara KBRI Canberra, Australia, kepada ABC.
Perwakilan Indonesia di luar negeri baik KBRI dan KJRI, menurut Billy Wibisono, pada dasarnya berusaha membantu warga Indonesia semaksimal mungkin.
Hal itu dicontohkannya dengan bantuan yang diberikan Konjen RI di Sydney Heru Subolo kepada seorang WNI yang tidak memiliki surat keterangan jalan setibanya yang bersangkutan di Jakarta.
"Karena dia harus melanjutkan perjalanan dan tidak memiliki surat keterangan jalan, dia menghubungi pak Konjen lewat WA [WhatsApp], kemudian membantu membuatkan surat jalan tersebut," kata Billy memberikan contoh.
Namun, WNI mengaku masih kesulitan karena maskapai plat merah Indonesia meminta adanya surat kesehatan. Sebab, fasilitas kesehatan di Australia hanya memeriksa mereka yang punya gejala Virus Corona.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Syarat Garuda Minta Surat Kesehatan
Selain surat keterangan jalan, hal lain yang diperlukan untuk pulang ke Indonesia jika terbang bersama maskapai Garuda Indonesia adalah surat kesehatan yang menyatakan bebas COVID-19.
Dalam surat edaran dari Garuda Indonesia yang diterima ABC disebutkan surat keterangan bebas COVID-19 perlu ditunjukkan bagi mereka yang pulang dari luar negeri.
Surat tersebut harus dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
Hal tersebut sempat membuat khawatir Sekar Astiari warga Indonesia yang berada di Melbourne yang akan pulang ke Indonesia hari Sabtu besok (16/5/2020).
Sekar sudah berusaha melakukan tes corona di Melbourne, namun klinik yang didatanginya menolak melakukan tes karena ia tidak memiliki gejala apapun.
"Karena saya tidak ada gejala, saya tidak diperbolehkan tes. Baru hari ini diberitahu oleh Garuda untuk punya surat kesehatan," kata Sekar bertanya dalam salah satu forum diskusi di FB.
Hal ini membuatnya bimbang apakah akan bisa kembali ke Indonesia atau tidak.
Namun setelah mendapat beberapa komentar dan saran dari beberapa pihak, Sekar Astiari menjelaskan kepada ABC Indonesia bahwa dia akan tetap ke Indonesia besok.
Sekar mengatakan ia harus pulang ke Indonesia pekan ini karena visa sementaranya yang berlaku dua tahun sudah akan berakhir minggu depan.
"Saya sudah tidak bekerja lagi sejak 15 Maret lalu," kata Sekar yang sebelumnya bekerja di sebuah hotel sebagai teknisi audio visual tersebut.
Advertisement