Liputan6.com, Kuala Lumpur - Kasus penyiksaan terhadap salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia kembali terulang.
MH, seorang pekerja migran Indonesia sektor domestik telah mengalami berbagai penyiksaan yang dilakukan majikannya di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.
Advertisement
Baca Juga
MH berhasil diselamatkan Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 24 November 2020 berdasarkan informasi awal yang diberikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tenaganita dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur.
Atas kasus tersebut, pihak majikan juga telah ditahan.
MH mengalami penyiksaan antara lain pemukulan dengan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas dan tidak diberi makan.
Saat ini MH berada di RS Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Indonesia Beri Kecaman Keras
Atas kasus ini, Indonesia mengecam keras berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia terutama di sektor domestik oleh majikan di Malaysia.
Hal ini lantaran kasus serupa kerap terjadi, dan yang terakhir adalah kasus Almh. Adelina Lisau di Penang dimana hingga saat ini majikan belum mendapatkan ganjaran hukum atas perbuatannya.
Indonesia meminta otoritas Malaysia melakukan pengawasan yang ketat terhadap majikan, menjamin pelindungan yang baik terhadap pekerja migran serta melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Indonesia juga mendorong penyelesaian segera perpanjangan MoU penempatan pekerja sektor domestik yang telah berakhir sejak 2016.
KBRI Kuala Lumpur akan terus mendampingi MH dan akan menunjuk pengacara retainer untuk memantau proses penegakan hukum terhadap majikan sesuai hukum yang berlaku.
Advertisement