DPR AS Sepakat untuk Hapus Ketentuan Pidana Terkait Ganja

DPR AS, pada Jumat 4 Desember 2020, telah menyepakati RUU yang notabene akan mendekriminalisasi (menghapus ketentuan pidana terhadap) ganja.

oleh Hariz Barak diperbarui 05 Des 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 05 Des 2020, 17:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ilustrasi tanaman ganja (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, D.C - House of Representatives Amerika Serikat atau DPR AS, pada Jumat 4 Desember 2020, telah menyepakati RUU yang notabene akan mendekriminalisasi (menghapus ketentuan pidana terhadap) ganja.

RUU, yang bernama resmi Marijuana Opportunity Reinvestment and Expungement Act, atau MORE Act, akan menghapus ganja dari daftar zat yang dapat dipidanakan berdasarkan ketentuan federal, serta menghapuskan penangkapan yang terkait dengan ganja, demikian seperti dikutip dari NPR, Sabtu (5/12/2020).

Meski begitu, RUU tersebut diprediksi tidak akan lolos di Senat atau DPD AS yang dikuasai oleh Partai Republik. Partai tersebut secara tradisional berhaluan konservatif ketimbang Partai Demokrat yang liberal.

RUU itu adalah cara bagi Demokrat untuk mengirim pesan tentang pandangan mereka tentang narkoba di negara di mana lebih banyak kota dan negara bagian sudah menjadi lebih menerima. Ini menciptakan cukai pada penjualan ganja diarahkan kepada masyarakat yang terkena dampak buruk dari apa yang disebut perang terhadap narkoba.

MORE Act juga secara khusus menambahkan insentif bagi bisnis milik minoritas untuk membantu mereka memasuki pasar ganja, yang telah meledak dalam beberapa tahun terakhir mengingat relaksasi dalam kontrol di beberapa tempat dan negara bagian di Amerika Serikat.

Politisi Demokrat juga berusaha untuk mengurangi fenomena penangkapan kepemilikan ganja yang dinilai memiliki konsekuensi buruk bagi kelompok miskin dan minoritas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak video pilihan berikut:


Dikecam Partai Republik

Ganja
Ilustrasi Ganja Bawah Tanah (sumber: unsplash)

Partai Republik mengecam keras langkah itu, mengatakan para 'penjahat' atas kasus pidana terkait ganja tidak boleh dibebaskan lebih awal.

Beberapa lawan juga mengatakan dekriminalisasi federal akan berkontribusi pada lebih banyak kematian dan cedera dari pengemudi yang terganggu menggunakan ganja.

Tetapi argumen yang lebih luas yang dibuat banyak Partai Republik adalah bahwa Demokrat membuang-buang waktu untuk memperdebatkan masalah yang tidak mungkin akan diperundang-undangkan. Alih-alih, legislator lebih baik berfokus untuk menggolkan undang-undang bantuan terkait dampak pandemi COVID-19.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya