Liputan6.com, Washington D.C- Sidang pemakzulan mantan Presiden ke-45 Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah digelar. Dalam persidangan itu, video yang memperlihatkan massa pendukung Trump melakukan penyerangan di gedung Capitol Hill pada Januari 2021 lalu ditampilkan.Â
Dikutip dari US News, Rabu (10/2/2021) Senat memilih dengan perbandingan 56-44 untuk melanjutkan persidangan terhadap Trump, yang pertama dalam sejarah, menolak sebagian besar argumen dari pengacaranya yang menyatakan bahwa seorang presiden tidak dapat menghadapi persidangan usai meninggalkan Gedung Putih.
Namun, Demokrat berharap untuk mendiskualifikasi Trump dari mencalonkan diri lagi.
Advertisement
Video itu, ditampilkan oleh tim yang terdiri dari sembilan anggota Dewan Perwakilan Demokrat yang menunjukkan massa pro-Trump membanjiri gedung Capitol Hill dengan kekerasan dalam serangan pada 6 Januari lalu.Â
Serangan tersebut terjadi setelah pidato Trump yang meminta orang-orang berjuang sekuat tenaga untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilihan umum pada 3 November 2020.
"Jika itu bukan pelanggaran pemakzulan, maka tidak ada hal seperti itu," kata anggota kongres Partai Demokrat Jamie Raskin, yang memimpin penuntutan, kepada para senator yang berkumpul dalam persidangan.
Saksikan Video Berikut Ini:
Argumen dari Pengacara Trump
Video itu juga menunjukkan pendukung Trump menjatuhkan penghalang dan memukul petugas polisi. Selain itu video juga menunjukkan saat para pengunjuk rasa mencoba menerobos pintu DPR ketika anggota parlemen berlindung di dalam.
Video itu juga menunjukkan momen ketika polisi yang menjaga ruang DPR menembak mati seorang pengunjuk rasa bernama Ashli ​​Babbitt - salah satu dari lima orang, termasuk seorang petugas polisi yang tewas dalam kerusuhan di gedung Capitol.
Sementara itu, pengacara Trump berargumen bahwa mantan presiden AS tersebut menggunakan haknya untuk kebebasan berbicara di bawah Amandemen Pertama Konstitusi ketika berbicara kepada para pendukungnya sebelum insiden di gedung Capitol.
"Kita tidak mungkin menyarankan untuk menghukum seseorang karena pidato politik di negara ini," kata Bruce Castor, salah satu pengacara Trump.
Trump menjadi satu-satunya dan presiden AS yang pertama dengan menghadapi pemakzulan sebanyak dua kali.
Advertisement