Liputan6.com, Amman - Menteri dalam negeri dan Menteri Kehakiman Yordania mengundurkan diri setelah menghadiri pesta makan malam di sebuah restoran. Mereka melanggar pembatasan untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang seharusnya ditaati kementerian mereka sendiri.
Perdana Menteri Bisher al-Khasawneh menerima pengajuan pengunduran diri Menteri Dalam Negeri Samir Mobeideen dan Menteri Kehakiman Bassam Talhouni, setelah mereka dituduh, menurut sumber pemerintah, "telah melanggar undang-undang darurat" - beberapa hari setelah diberlakukan untuk membendung lonjakan infeksi selama sebulan yang didorong oleh varian Virus Corona COVID-19 yang lebih menular, seperti mengutip Al Jazeera, Senin (1/2/2021).
Advertisement
Situs berita Yordania, Amon, mengklaim para menteri menghadiri makan malam di sebuah restoran di Amman dengan total sembilan orang, ketika aturan pembatasan hanya mengizinkan maksimal enam orang.
Penampilan mereka di restoran tersebut terlihat mengabaikan aturan jarak sosial, menambah kemarahan yang meluas pada denda besar yang ditanggung pada warga biasa, sementara pejabat tidak dihukum karena menghadiri acara dengan lebih dari 20 tamu yang diizinkan.
Tawfiq Krishan, wakil perdana menteri dan bertanggung jawab atas pemerintahan lokal, diangkat sebagai menteri dalam negeri yang baru. Sementara Ahmed Ziyadat, sekretaris negara untuk urusan hukum, diangkat sebagai menteri kehakiman.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Aturan Pembatasan COVID-19
Polisi telah menangkap sekelompok orang karena melanggar perintah tinggal di rumah dalam beberapa pekan terakhir dan menutup ratusan toko dan bisnis dalam salah satu tindakan keras terberat dalam satu tahun pemberlakuan penguncian dan pembatasan.
Pemerintah juga telah mengerahkan lebih banyak personel militer di ratusan pos pemeriksaan untuk menegakkan keputusan pada Kamis lalu untuk memberlakukan jam malam dari tengah malam hingga pukul 10 malam.
Para pejabat mengatakan gelombang infeksi terbaru telah didorong oleh orang-orang yang mengabaikan pembatasan pergerakan.
Di bawah aturan baru, siapa pun yang tidak mengenakan masker di depan umum dapat didenda hingga 100 dinar (Rp 2 juta).
Kerajaan tersebut, dengan populasi sekitar 10 juta, telah mencatat 380.268 infeksi virus corona dan 4.627 kematian.
Advertisement