Hadiah Usai Vaksinasi COVID-19, Pegawai Coca-Cola di AS Dapat Bonus Rp 28 Juta

Bonus bagi pegawai Coca-Cola yang mendapat vaksin COVID-19.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 28 Okt 2021, 19:50 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi coca-cola (AFP/Justin Sullivan)
Ilustrasi coca-cola (AFP/Justin Sullivan)

Liputan6.com, Atlanta - Perusahaan Coca-Cola mengumumkan akan memberikan bonus US$ 2.000 (Rp 28 juta) jika mereka mau mendapat vaksin COVID-19. Ini untuk mendukung program Presiden Joe Biden.

Saat ini, Presiden Joe Biden memiliki kebijakan agar pekerja di pemerintahan agar divaksinasi dengan batas 8 Desember 2021 demi mencegah lonjakan kasus COVID-19. Ini termasuk kontraktor yang bekerja di lingkungan pemerintah.

Berdasarkan laporan Fortune, Rabu (27/10/2021), Coca-Cola beroperasi di taman nasional, pangkalan militer, dan gedung pemerintah lainnya, sehingga masuk ke aturan vaksin Joe Biden.

Coca-Cola yang bermarkas di Atlanta itu memiliki 8.500 pegawai di AS. Akan tetapi, perusahaan enggan mengungkap berapa jumlah pegawai yang belum divaksinasi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ada Sanksi?

Warga AS yang Sudah Divaksinasi Tak Perlu Kenakan Masker Lagi
Pejalan kaki dengan masker dan tanpa masker berjalan di sepanjang Las Vegas Strip, di Las Vegas Selasa (27/4/2021). Warga Amerika Serikat (AS) yang telah menerima vaksin COVID-19 tidak lagi diwajibkan mengenakan masker saat berada di luar ruangan jika tidak ada kerumuman. (AP Photo/John Locher)

Bonus ini merupakan reward bagi pegawai yang mau mendapat vaksin, akan tetapi pihak perusahaan enggan mengungkap apa punishment bagi pegawai yang tetap ogah mendapat vaksin COVID-19.

Selain itu, Coca-Cola juga akan memberikan bonus bagi pegawai melakukan vaksinasi COVID-19 meski ada halangan agama, tetapi mereka bisa mendapat pengecualian untuk vaksin COVID-19.

Berdasarkan aturan Joe Biden, pegawai-pegawai harus vaksinasi COVID-19 secara lengkap pada 8 Desember 2021. Namun, maksimal mereka sudah harus divaksinasi pada 24 November 2021. 

Pasalnya, vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua memiliki jarak sekiranya dua pekan, sehingga pegawai tak bisa vaksinasi ketika deadline sudah dekat.

 

(USD 1: Rp 14.193)


Infografis COVID-19:

Infografis 5 Tips Ajarkan Anak Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 5 Tips Ajarkan Anak Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya