Influencer Italia Bakal Terikat Aturan Ketat

Influencer terkemuka akan dikenakan denda yang besar jika mereka tidak memberi label yang jelas pada kolaborasi dengan merek atau mengungkapkan kepentingan komersial mereka.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 20 Jan 2024, 13:18 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2024, 13:18 WIB
Ilustrasi sosial media
Ilustrasi sosial media (Dok. Khairisa Ferida)

Liputan6.com, Roma - Influencer Italia akan segera terikat oleh aturan yang sama seperti media tradisional ketika mengunggah konten. Aktivitas para influencer dilaporkan akan berada di bawah pengawasan Otoritas Komunikasi Italia (AGCOM).

Aturan tersebut awalnya akan berlaku bagi pembuat konten yang memiliki lebih dari satu juta pengikut.

"Influencer Wild West (situasti tidak terkendali) sudah berakhir," kata bos AGCOM Giacomo Lasorella kepada surat kabar La Repubblica, seperti dilansir BBC, Sabtu (19/1/2024).

"Kami memulai dengan yang besar, tapi influencer lain juga harus beradaptasi."

Influencer terkemuka akan dikenakan denda yang besar jika mereka tidak memberi label yang jelas pada kolaborasi dengan merek atau mengungkapkan kepentingan komersial mereka.

Pedoman yang diusulkan juga bertujuan untuk melindungi anak-anak, dengan serangkaian peraturan baru yang mencakup hukuman berat bagi influencer yang gagal mengiklankan kolaborasi mereka dengan merek dan kepentingan komersial mereka dengan benar, dengan denda hingga 250.000 euro atau sekitar Rp4,2 miliar.

AGCOM mengatakan langkah-langkahnya akan menyangkut "komunikasi komersial, dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat, anak di bawah umur dan nilai-nilai sportivitas".

"Dalam kasus penempatan produk, influencer diharuskan untuk memasukkan peringatan tentang sifat iklan dari konten tersebut," demikian pernyataan AGCOM.

Terkait Skandal Kue Natal Ferragni?

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Garis Polisi (Dok. AFP)

Banyak yang melihat keputusan AGCOM terkait dengan skandal baru-baru ini yang melibatkan influencer top Italia Chiara Ferragni – sesuatu yang dibantah oleh Lasorella.

Pada Desember, Ferragni - yang memiliki hampir 30 juta pengikut di Instagram - didenda 1,075 juta euro atau sekitar Rp18 miliar karena mengklaim penjualan kue Natal dengan merek "Ferragni" akan membantu mendanai rumah sakit anak-anak di Turin.

Kenyataannya, produsen kue tersebut, Balocco, telah memberikan uang kepada rumah sakit beberapa bulan sebelum kue diluncurkan dan tidak memberikan sumbangan lebih lanjut.

Dalam pernyataan yang diunggah kepada para pengikutnya, Ferragni mengatakan dia telah membuat "kesalahan dengan itikad baik ... dengan menghubungkan aktivitas komersial dengan amal".

Pekan lalu, polisi Italia mengumumkan bahwa Ferragni akan diselidiki secara resmi atas tuduhan penipuan terkait kasus kue Natal atau pandoro.

Komisi Eropa Tingkatkan Pengawasan

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum. (freepik)

Aturan yang lebih ketat bagi influencer diberlakukan di negara-negara Eropa lainnya tahun lalu.

Pada Juni 2023, Prancis mengeluarkan undang-undang yang menyatakan bahwa influencer dapat menghadapi hukuman penjara jika mereka terbukti melanggar peraturan promosi baru – pertama kalinya peran tersebut ditetapkan secara hukum di Eropa.

Dan pada Oktober, Komisi Eropa mengumumkan akan meningkatkan pengawasan terhadap praktik bisnis dan aktivitas influencer, dengan menyatakan bahwa pembuat konten digital harus mengikuti praktik komersial yang adil dan pengikut mereka berhak atas informasi yang transparan dan dapat diandalkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya