Liputan6.com, Jakarta Makanan ringan mi bikini yang melejit namanya ini telah meresahkan masyarakat sebab desain dari kemasan dinilai mengandung nilai pornografi yang berimbas buruk kepada anak-anak.
Sebelumnya, Bikini (Bihun Kekinian) telah diklaim sebagai camilan ilegal lantaran tak memiliki izin edar dari Badan POM. Proses produksi dari camilan ini tidak melalui evaluasi keamanan, mutu, gizi, dan tidak berlabel asli.
Baca Juga
Kendati demikian, Kepala Badan POM, Penny Kusumastuti Lukito, mengatakan, camilan ini masih belum bisa dikategorikan berbahaya.
Advertisement
"Camilan yang diklaim ilegal ini memang masih sebatas tidak memiliki izin edar. Sementara masalah bahan dasar dan kandungan dari camilan Bikini ini masih belum dipastikan berbahaya," katanya di sela-sela temu media di Kantor BPOM, Senin (8/8/2016).
Menurut Penny, bahan baku mi bikini saat ini masih dalam evaluasi dan pengujian lebih lanjut apakah mengandung bahan yang berbahaya.Â
"Yang jelas sekarang, makanan ini hanya tidak memiliki izin edar," ujarnya.