Liputan6.com, Jakarta Akreditasi rumah sakit menjadi salah satu persyaratan utama untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Artinya, rumah sakit harus memeroleh akreditasi sebelum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menyoal akreditasi, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Bambang Wibowo, SpOG menjelaskan secara singkat.
Baca Juga
"Rumah sakit harus mempersiapkan diri untuk akreditasi. Minimal diberi kesempatan mengurus akreditasi selama 2 tahun. Jadi, kalau rumah sakit mau kerja sama dengan BPJS Kesehatan, ya harus urus akreditasi dulu," kata Bambang saat ditemui dalam acara Hospital Expo di Jakarta Convention Center, Rabu (18/10/2017).
Advertisement
Rumah sakit di seluruh di Indonesia berjumlah 2.750. Namun, saat ini baru ada 1.100 rumah sakit yang terakreditasi dengan variasi capaian mutu masing-masing. Apakah rumah sakit itu memeroleh akreditasi, A, B, atau C.
Saksikan juga video berikut ini:
Akreditasi terus berjalan
Dalam mengurus akreditasi, tidak ada batasan waktu akhir. Ini karena diperlukan waktu lama untuk mengurus hingga memeroleh akreditasi.
Senada dengan Bambang, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dr Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes juga menuturkan, rumah sakit yang belum terakreditasi tidak bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Secara normalnya, pasien yang punya kartu BPJS Kesehatan tidak bisa menggunakan kartu tersebut ke rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kecuali kalau dalam keadaan emergency (darurat). Rumah sakit yang belum atau tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap harus melayani pasien," tutur Kuntjoro.
Advertisement