Takaran Kafein yang Tepat agar Tubuh Tetap Energik Walau Kurang Tidur

Ada temuan baru dari Angkatan Darat AS, mereka mengungkap, takaran kafein yang tepat agar tubuh tetap energik, meski kurang tidur.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Jul 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2018, 10:00 WIB
Kopi Hitam
Ada temuan baru, jumlah takaran kafein agar tubuh tetap energik dan fokus. (Foto: Pixabay)

Liputan6.com, Amerika Serikat Angkatan Darat dan Departemen Pertahanan Amerika Serikat berhasil menemukan takaran kafein yang tepat agar tentara tetap energik, meski kurang tidur. Jumlah kafein pun memengaruhi produktivitas, yang mencegah tentara alami kelelahan.

Para ilmuwan menemukan, takaran kafein yang tepat dapat menghilangkan kelelahan dan menjaga pasukan tetap fokus. Ini bertujuan mereka terhindar dari bencana dan konsekuensi yang mungkin mengancam jiwa di lapangan.

Melansir laman Mail Online, Rabu (25/7/2018), personel non-militer juga dapat memanfaatkan metode ini. Bagi orang yang tidak cukup istirahat dapat mengonsumsi 200 miligram kafein atau setara dengan dua cangkir kopi biasa setelah bangun tidur. Lalu 200 miligram kafein lagi, empat jam kemudian.

Mereka yang bekerja malam diberitahu untuk mengonsumsi 200 miligram dari awal shift kerja. Sebagai catatan, kopi biasa mengandung sekitar 100 miligram kafein.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

Lebih fokus bekerja

Semangat bekerja (Ilustrasi iStock)
Takaran kafein membuat seseorang lebih fokus kerja. (Ilustrasi iStock)

Takaran kafein juga dilihat dari lamanya tidur. Bagi seseorang yang tidur selama lima jam dan bangun jam 6 pagi. Ia bisa minum secangkir kopi pertama untuk mengawali pagi hari pada jam 7 pagi dan minum kopi kedua pada jam 9 pagi.

"Anda bisa datang bekerja, minum kafein dapat meningkatkan fokus kerja (40 persen) selama empat jam," jelas ilmuwan Jaques Reifman.

Untuk mendeteksi takaran kafein yang tepat, ada perangkat lunak yang digunakan. Kini, perangkat tersebut sedang dikembangkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya