Wabah Corona Bikin Cemas? Telepon 119 untuk Konsultasi

Layanan konsultasi kesehatan jiwa termasuk soal Corona bisa diakses di hotline 119

oleh Benedikta Desideria diperbarui 03 Mei 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2020, 08:00 WIB
Telepon Genggam atau Handphone
Ilustrasi menelepon 119 untuk konsultasi seputar kecemasan terkait Corona (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat yang mengalami rasa cemas atau kekhawatiran akibat wabah Corona kini bisa melakukan konsultasi jarak jauh. Caranya dengan menghubungi layanan call center 119.Dire

ktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kementerian Kesehatan Fidiansjah mengatakan layanan konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 9 sementara hotline 119 extension 8 digunakan untuk layanan terkait COVID-19.

"Sekarang 119 extension 8 bisa untuk akses kanal masalah kesehatan jiwa, semoga bisa membuat masyarakat terbebas dari masalah kesehatan jiwa yang bisa muncul," kata Fidiansjah dalam konferensi pers Graha BNPB Jakarta seperti dikutip dari laman resmi Covid-19 pada Sabtu (2/5/2020).

Konsultasi kesehatan jiwa juga bisa diakses gratis lewat aplikasi Sehatpedia milik Kementerian Kesehatan.

 

Layanan Tes Mandiri

Layanan swaperiksa kondisi kesehatan jiwa di tengah pandemi Corona. (Foto: Screenshot laman PDSKJI)
Layanan swaperiksa kondisi kesehatan jiwa di tengah pandemi Corona. (Foto: Screenshot laman PDSKJI)

Lalu, Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI) menyediakan pemeriksaan mandiri untuk mengetahui kesehatan jiwa secara mandiri di laman www.pdskji.org.

Layanan swaperiksa itu terbagi dalam tiga kategori, yaitu pemeriksaan kecemasan, trauma psikologis, ataupun depresi. Dalam pemeriksaan secara mandiri tersebut pengguna hanya perlu memasukan informasi mengenai usia dan wilayah tempat tinggal dan kemudian menjawab beberapa pertanyaan untuk mengetahui kondisi kesehatan jiwa yang bersangkutan.

Saksikan juga video berikut

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya