Liputan6.com, Jakarta Terkait penundaan akreditasi rumah sakit oleh Kementerian Kesehatan akibat COVID-19, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menegaskan Pemerintah harus memastikan mutu pelayanan rumah sakit tetap berjalan baik.
Penundaan akreditasi rumah sakit tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor YM. 02.02/VI/3099/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir pada 16 Juli 2020.
"Adanya penundaan kegiatan akreditasi rumah sakit ini untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi rumah sakit yang akreditasinya memang sudah dan akan jatuh tempo di masa pandemi COVID-19," tegas Timboel kepada Health Liputan6.com melalui singkat, ditulis Senin (20/7/2020).
Advertisement
Akreditasi rumah sakit termasuk penting. Melalui akreditasi, ada pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit. Hal ini ditegaskan usai dilakukan penilaian bahwa rumah sakit yang bersangkutan telah memenuhi standar akreditasi.
"Keharusan adanya akreditasi rumah sakit merupakan amanat UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang dioperasionalkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit," lanjut Timboel.
"Penyelenggaraan Akreditasi Rumah sakit diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 34 tersebut, yang dalam ayat (2) nya mengamanatkan akreditasi diselenggarakan secara berkala, paling sedikit setiap tiga tahun."
Dalam ayat (3) disebutkan akreditasi menyasar rumah sakit yang paling lama setelah beroperasi dua tahun, sejak memeroleh izin operasional untuk pertama kali.
Â
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Sertifikat Akreditasi dan JKN-KIS
Akreditasi rumah sakit pun berkaitan dengan pelayanan JKN-KIS dari BPJS Kesehatan. Setiap rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memiliki sertifikat akreditasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang mengamanatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tahun 2019 harus memiliki sertifikat akreditasi.
"Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani program JKN-KIS," tambah Timboel.
"Jadi, memang akreditasi rumah sakit merupakan hal yang sangat penting sebagai wujud tanggungjawab dan peran negara memastikan kualitas pelayanan RS kepada masyarakat."
Â
Advertisement
Pastikan Mutu Pelayanan
Timboel juga mempertanyakan apakah di masa COVID-19 saat ini yang belum tahu kapan akan berakhir, rumah sakit yang sudah beroperasi dua tahun tidak bisa bekerja sama dengan BPJS kesehatan, hanya karena penundaan akreditasi.
Ada juga rumah sakit yang punya akreditasi, tapi sudah jatuh tempo pada 2019 (sebelum COVID-19) belum diperpanjang akreditasi, sehingga kerja sama dengan BPJS Kesehatan terputus.
"Saya kira Kementerian Kesehatan harus adil dalam membuat regulasi. Berikan kesempatan kepada rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena (masalah) akreditasi, sehingga rumah sakit yang bersangkutan bisa bekerja sama dengan BPJS kesehatan di masa pandemi COVID-19," jelas Timboel.
"Mengingat akreditasi rumah adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan RS, maka dengan penundaan kegiatan akreditasi rumah sakit, Pemerintah juga harus tetap memastikan rumah sakit kita tetap memiliki mutu pelayanan yang baik."
Ia juga menilai seharusnya Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) baru untuk mengatur penundaan kegiatan akreditasi RS sekaligus mengatur tentang rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS kesehatan namun belum memiliki akreditasi.