Dua Ponpes di Jabar Terpapar COVID-19, Santri yang Hasil Tes Negatif Dipulangkan

Bila masih positif COVID-19 santri tanpa gejala atau gejala ringan menjalani karantina di ponpes. Sementara, yang hasil tes PCR negatif COVID-19 dipulangkan.

oleh Arie Nugraha diperbarui 02 Okt 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2020, 14:00 WIB
Memiliki Riwayat Hipertensi dan Diabetes, Pasien Corona Covid-19 Ini dinyatakan Sembuh
ilustrasi virus Corona COVID-19. (Sumber: liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung Ada dua pondok pesantren (ponpes) masing-masing di Kuningan dan Kota Tasikmalaya terpapar COVID-19. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan sudah mengambil kebijakan terhadap pondok pesantren yang penghuninya terpapar virus SARS-CoV-2.

Tindakan itu berupa dipulangkan santri ke rumah masing-masing usai dinyatakan negatif terpapar COVID-19 saat di tes. Namun, Ridwan Kamil mengatakan jika hasilnya positif terpapar dengan gejala ringan maka dikarantina di pesantren.

"Kalau yang agak parah ke rumah sakit,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Jumat, 2 Oktober 2020.

Ridwan Kamil menjelaskan jika pesantrennya tidak memadai untuk karantina, maka Gugus Tugas Jabar menyiapkan beberapa ruang karantina mandiri. Contohnya sebut Ridwan Kamil di Kota Tasikmalaya, santri yang positif terpapar dikarantina di rusun milik Universitas Siliwangi.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

KBM Diliburkan

Adanya hal tersebut berakibat pada kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di dua ponpes tersebut diliburkan sementara. 

“Jadi, kita ambil tindakan kemudian kita libur dulu selama empat belas hari untuk melakukan persiapan penanganan,” kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mengusulkan agar dana Rp2,6 triliun dari Kementerian Agama yang dialokasikan untuk membangun infrastruktur pendukung pencegahan COVID-19 di pesantren agar dialihkan untuk uji usap (swab/PCR) serta pelacakan kontak erat. Usulan itu dilayangkan Ridwan Kamil karena kewenangan hal itu terdapat di pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.

Gubernur Jabar pada Juni 2020 lalu telah menerbitkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren. Ponpes dapat menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka asal melaksanakan dengan baik aturan pencegahan dan penanggulangan, termasuk protokol kesehatan COVID-19.

"Sejauh ini baru dua ponpes yang ditemukan kasus positifnya," sebut Ridwan Kamil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya