Liputan6.com, Jakarta Selain tenaga kesehatan, lansia termasuk salah satu sasaran prioritas penerima vaksin COVID-19. Sebelumnya, lansia belum dimasukkan menjadi penerima vaksinasi.
Lantas mengapa pemerintah Indonesia menambahkan kelompok lansia sebagai penerima vaksin COVID-19?
Advertisement
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjawab bahwa ini bentuk komitmen Pemerintah Indonesia menjamin hak kesehatan.
"Pada penambahan kategori penerima vaksin COVID-19 gratis oleh pemerintah--dalam hal ini lansia--merupakan bentuk komitmen pemerintah menjamin hak kesehatan kepada seluruh golongan masyarakat secara menyeluruh," kata Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021).
"Tentunya, demi mencapai kekebalan komunitas atau kelompok (herd immunity) dengan tetap memerhatikan kesesuaian antara jenis vaksin dengan target sasaran. Tujuannya, meminimalisir efek samping vaksinasi COVID-19 yang tidak diinginkan."
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Lansia Masuk Sasaran Tahap Kedua Vaksinasi COVID-19
Terkait sasaran penerima vaksin COVID-19, sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/ 1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), lansia masuk tahap kedua vaksinasi.
Adapun tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021, sasaran vaksinasi COVID-19, antara lain:
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
Advertisement