Wujud Keterbukaan untuk Masyarakat, BPJS Kesehatan Luncurkan Jurnal JKN

Jurnal JKN diluncurkan sebagai wujud keterbukaan pihak BPJS Kesehatan pada masyarakat.

oleh Diviya Agatha diperbarui 13 Sep 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 16:00 WIB
Achmad Yurianto
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto mengungkapkan bahwa saat ini pihak BPJS Kesehatan telah meluncurkan Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto mengungkapkan BPJS Kesehatan telah meluncurkan Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peluncuran jurnal pertama telah dilakukan pada Kamis, (15/7) lalu.

"Jurnal JKN adalah bentuk keterbukaan kita untuk bisa melakukan kajian, bisa memberikan masukan, bisa memberikan tulisan apapun bentuknya untuk kemajuan sistem yang kita bangun," ujar Achmad dalam acara Grand Launching Layanan Care Center 165, Simplifikasi Rujukan Pelayanan Thalasemia Mayor dan Hemofilia, dan Jurnal JKN pada Senin (13/9/21).

Jurnal JKN akan diterbitkan sebanyak 2 kali dalam setahun yakni pada Juli dan Januari. Jurnal tersebut juga akan membahas mengenai berbagai aspek. Seperti jaminan pelayanan kesehatan, manajemen perluasan kepesertaan, pengumpulan iuran, keterlibatan pemangku kepentingan, infrastruktur, dan Sumber Daya Alam (SDA).

Yuri menjelaskan, pada tahap awal jurnal JKN diperuntukkan bagi kepentingan internal dan nasional. Namun, ia pun berharap jurnal-jurnal ini nantinya juga bisa menjadi media internasional dalam aspek pelaksanaan jaminan kesehatan.

"Kita berada pada sisi pelanggan kita. Kita bukan eksklusif, tapi inklusif bersama-sama mereka membangun sistem ini sebaik-baiknya. Tentunya orientasinya pada kepuasan pelanggan," katanya.

Terkait hal tersebut, Yuri juga mengajak seluruh bagian dari BPJS Kesehatan untuk ikut berlari dengan pertumbuhan dan kebutuhan pelanggan JKN itu sendiri.

Menurut Yuri, pihak BPJS Kesehatan tidak lagi berbicara soal kecepatan dalam merespons terkait keluhan yang muncul. Tetapi lebih kepada seberapa berkualitas respons yang diberikan terkait keluhan-keluhan tersebut.

"Jadi bukan hanya kecepatan, bukan hanya jumlah yang kita respons, tapi juga kualitas yang tentunya pada sisi masyarakat, mereka mengharapkan solusi. Bukan kecepatan menjawab tapi tanpa solusi," katanya. 

Tantangan terbesar terkait Jurnal JKN

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Teknik dan Ketua UKK Smart City Universitas Indonesia Prof. Dr. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng menyampaikan akan adanya beberapa kesulitan terkait penerbitan sebuah jurnal.

"Dalam tata kelola jurnal ini, seringkali di jurnal baru ini respons pengelolaan dari tim itu relatif slow. Respons atas artikel yang masuk tersebut relatif lambat," ujar Heri.

Menurut Heri, hal tersebut menjadi sesuatu yang harus diatasi. Sehingga, kumpulan artikel yang masuk untuk jurnal JKN bisa diproses dengan cepat sesuai dengan tenggat waktu yang ada.

"Kemudian itu bisa bergulir, ada kepastian bagi yang submit, bisa memonitor ini statusnya sampai mana, dan kemudian JKN bisa memperoleh artikel-artikel yang sesuai untuk diterbitkan," kata Heri.

Infografis

Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya