Terungkap, 6 Merek Kopi Mengandung Parasetamol dan Obat Kuat Temuan BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 6 merek produk kopi mengandung bahan kimia obat (BKO) yakni parasetamol dan sildenafil.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 06 Mar 2022, 09:39 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2022, 09:39 WIB
Ilustrasi Kopi Hitam/ Pexels
Ilustrasi Kopi Hitam (Foto oleh Skylar Kang dari Pexels)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kopi mengandung bahan kimia obat (BKO). Hasil operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memprduksi pangan dan obat tradisional mengandung BKO di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada Selasa, 22 Februari 2022 itu menemukan produk kopi yang diduga mengandung BKO Paracetamol dan Sildenafil.

Barang bukti kopi tersebut antara lain:

  • Kopi Jantan
  • Kopi Cleng
  • Kopi Bapak
  • Spider
  • Urat Madu
  • Jakarta Bandung

Temuan tersebut berdasarkan kegiatan penyelidikan, pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Kedeputian Bidang Penindakan Badan POM bersama Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM Kabupaten Bogor. Dari hasil operasi, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO.

Selain itu, ditemukan pula bahan produksi dan bahan baku berupa 32 Kg bahan baku obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil, 5 kg produk ruahan/bahan campuran setengah jadi, cangkakng kapusl serta bahan kemas aneka jenis seperti alumunium foil untuk sachet, karton, plastik, hologram, serta alat produksi sederhana.

Mengenai temuan produk mengandung Parasetamol dan Sildenafil, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan bahan tersebut dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan.

"Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan,” jelas Penny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Menurut Kepala Badan Pom, Penny K. Lukito, sildenafil adalah bahan kimia obat untuk meningkatkan stamina terutama bagi kaum laki-laki. Sedangkan, parasetamol dikenal sebagai obat pereda nyeri.

Penggunaan bahan kimia obat Parasetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian. Sementara Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Sedangkan Sildenafil yang berfungsi seperti obat kuat dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

 

 

 

 

Nilai Keenomian Mencapai 1,5 M

“Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah”, ungkap Penny.

BPOM sebelumnya telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021. Hasil pemantauan tersebut menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar 7 miliar rupiah setiap bulannya.

Selanjutnya hasil operasi ini akan diproses secara hukum (pro justitia) yang mengarah pada 2 (dua) orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal. Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.

Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat ini dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) serta Pasal 140 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Telah Beroperasi Selama 2 Tahun

Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Diketahui, jaringan tersebut telah memproduksi dan mengedarkan produk ilegal selama dua tahun sejak Desember 2019.

"Badan POM akan terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia,” tegas Penny.

 

Infografis

Infografis 5 Tips Ajarkan Anak Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 5 Tips Ajarkan Anak Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya