Liputan6.com, Jakarta Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal vaksin COVID-19 halal, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai bertahap menggunakan Sinovac sebagai booster. Pemberian vaksinasi booster tetap menyasar usia 18 tahun ke atas.
"Sudah mulai secara bertahap ya (penggunaan Sinovac untuk vaksinasi booster)," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa, 26 April 2022.
Baca Juga
Penggunaan Sinovac sebagai vaksin booster didukung Sinovac termasuk salah satu jenis vaksin COVID-19 yang sudah mendapatkan Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada Januari 2021, Komisi Fat MUI mengeluarkan fatwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China.
Advertisement
Bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Kemudian vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Ketetapan fatwa MUI tentang vaksin Sinovac menyusul izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada Senin, 11 Januari 2021 sore hari. Adanya BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin COVID-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kemenkes Hormati Putusan MA
Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin COVID-19 halal dalam program vaksinasi nasional.
Sebagai tindak lanjut pun Kemenkes akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional," terang Nadia saat konferensi pers Dinamika Vaksin COVID-19 pada Senin, 15 April 2022.
"Untuk itu, masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster."
Terkait program vaksinasi COVID-19, Pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.
Enam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
"Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema, baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility," lanjut Nadia.
Advertisement
Vaksin COVID-19 Wajib Halal
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengenai vaksin COVID-19 halal. Dengan kata lain pemerintah wajib menyediakan vaksin COVID-19, khususnya bagi umat Muslim.
Putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dilakukan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin. Hasil ini tertuang melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 dalam status 'Kabul Permohonan Hak Uji Materiil.'
Penetapan hak uji materiil YKMI dibacakan pada 14 April 2022 dalam tingkat proses 'Peninjauan Kembali.' Pengajukan permohonan YKMI untuk menguji materiil vaksin halal tercatat teregistrasi di MA tertanggal 7 Februari 2022.
Bunyi putusan MA dalam salinan yang diperoleh Health Liputan6.com, yakni:
Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: YAYASAN KONSUMEN MUSLIM INDONESIA (YKMI) tersebut
Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentangPengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam RangkaPenanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan ProdukHalal, sepanjang tidak dimaknai:
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obatdan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaanVaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia."
Alasan Penyediaan Vaksin Halal
Ada sejumlah alasan YKMI mengajukan permohonan pengujian Formil Perpres 99/2020 untuk penyediaan vaksin COVID-19 halal, sebagai berikut:
- Bahwa dengan tidak dilibatkannya Kementerian Agama yang bertanggung jawab langsung terhadap urusan agama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden a quo terkait penetapan vaksin sebagai produk biologi yang dikonsumsi oleh penduduk lndonesia yang mayoritas adalah beragama lslam, membuktikan bahwa pembuatan Peraturan Presiden dimaksud "tidak melalui harmonisasi", sebagaimana diatur datam peraturan perundang-undangan dan menyalahi ketentuan hukum formilnya."
- Bahwa pembentukan Peraturan Presiden yang menjadi objek permohonan a quo nyata-nyata tidak didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya asas Keterbukaan, yaitu asas yang menekankan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Advertisement