Liputan6.com, Jakarta Target penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara menyeluruh mulai dilakukan pada 1 Januari 2025. Meski begitu, perencanaan tahun 2023 ini akan mulai bertahap dilakukan persiapan untuk pelaksanaan KRIS di rumah sakit.
Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman mengatakan, persiapan rumah sakit untuk penerapan KRIS terutama upaya dalam pemenuhan 12 kriteria kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan.
Baca Juga
Adanya 12 kriteria yang ditetapkan untuk kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ini untuk memungkinkan pelayanan kesehatan yang didapatkan seluruh peserta BPJS Kesehatan sama.
Advertisement
“Penerapan KRIS dengan 12 kriteria dilaksanakan secara bertahap. Kemudian penetapan KRIS dimulai tahun 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit dan penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh, ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2025,” papar Mickael saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, ditulis Senin (13/2/2023).
KRIS dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia.
“Aturan dalam hal pelayanan rawat inap sebagaimana diatur juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) dibunyikan juga dalam Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan dan juga termasuk dalam Peta Jalan Jaminan Kesehatan Nasional 2012 - 2019,” terang Mickael.
PP yang dimaksud yang menjadi landasan penerapan KRIS JKN adalah PP 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Sasaran RS yang Terapkan KRIS
Pada Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11/2022), Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menargetkan seluruh rumah sakit milik pemerintah dapat menerapkan KRIS hingga 100 persen pada 2023.
"Pembayaran yang dilakukan pasien tidak naik. Masih tetap melakukan pembayaran pelayanan kelas 3, tapi pelayanannya yang naik. Harusnya masih bisa di-cover oleh kondisi keuangan BPJS Kesehatan sekarang hingga 2025 tanpa ada kenaikan iuran premi," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rumah sakit pemerintah mencakup rumah sakit vertikal, rumah sakit umum daerah provinsi, dan rumah sakit umum daerah kabupaten/kota. Total seluruh rumah sakit tersebut mencapai 861 unit atau 28,87 persen dari total jumlah rumah sakit di Indonesia sebanyak 2.982 unit.
Penerapan KRIS akan dinaikkan menjadi 50 persen dari total rumah sakit nasional atau sebanyak 1.491 unit pada 2024 dan seluruhnya atau 100 persen rumah sakit menerapkannya pada 2025.
Rumah sakit yang ditargetkan menerapkan KRIS pada 2023 adalah 35 unit rumah sakit vertikal,113 RSUD provinsi, dan 713 RSUD kabupaten/kota. Sedangkan 167 rumah sakit milik TNI dan Polri, menurut dia, belum diwajibkan untuk menerapkan KRIS pada tahun depan.
"Rumah sakit yang masih ada hubungannya dengan pemerintah, itu yang akan mulai duluan pada 2023. Rencana kami, pada 2023 rumah sakit swasta besar jua sudah bisa mulai menerapkan KRIS," lanjut Budi Gunadi.
Advertisement
Sanksi bila Tak Patuhi Program KRIS
Di sisi lain, Menkes Budi Gunadi Sadikin juga menyiapkan sanksi bagi rumah sakit yang tidak mematuhi program KRIS pada akhir 2025. Menurutnya, Pemerintah dapat mencabut atau menahan beberapa perizinan usaha rumah sakit yang melanggar.
Perizinan yang dimaksud adalah akreditasi rumah sakit, izin beroperasi rumah sakit di pemerintah daerah, dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Kami bisa mengedukasi dengan waktu yang cukup. Untuk menjalankan Undang-Undang Kesehatan terkait KRIS, kami kasih duluan di depan insentifnya supaya ada kemampuan yang cukup dan kami berikan waktu bertahap. Saya rasa itu langkah terbaik," jelas Budi Gunadi.
Terpisah, anggota DJSN Asih Eka Putri menambahkan, pelaksanaan sistem KRIS harus menunggu rampungnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Pada Agustus lalu, revisi Perpres 82/2018 masih menunggu izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, hingga kini, proses perubahan ketiga dari perpres itu masih dalam tahapan penyiapan perubahan.
"Saat ini sedang disiapkan perubahan ketiga Perpres 82/2018 Tentang JKN. Ketentuan implementasi KRIS JKN akan diatur di dalamnya. Semoga dapat terselesaikan dan diundangkan segera," ujarnya.