Kematian Anak Akibat Flu Burung di Kamboja, RI Bakal Ada Pembatasan?

Merespons kematian anak akibat Flu Burung di Kamboja, Indonesia akan ada pembatasan atau tidak?

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 27 Feb 2023, 06:00 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2023, 06:00 WIB
FOTO: Revitalisasi, Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup Sementara
Petugas kebersihan melakukan aktivitas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Bandara Halim Perdanakusuma ditutup selama 3,5 bulan untuk proses revitalisasi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kematian anak perempuan usia 11 tahun akibat Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b di Kamboja menimbulkan kekhawatiran di berbagai negara. Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan peringatan kewaspadaan terhadap risiko penularan virus H5N1 ini kepada manusia.

Lantas, akankah Indonesia ada pembatasan pintu masuk dan pelaku perjalanan dari/ke Kamboja? Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi memastikan sampai saat ini belum ada pembatasan.

Dari informasi Ditjen Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Kemenkes RI juga disebutkan belum ada penerbangan atau kapal dari Kamboja ke Indonesia.

"Saat ini, belum ada pembatasan pelaku perjalanan dari Kamboja ke Indonesia. Karena sampai saat ini, belum ada penerbangan atau kapal penumpang langsung dari Kamboja ke Indonesia," terang Nadia saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Sabtu, 25 Februari 2023.

Mengutip NBC News, pejabat kesehatan Kamboja mengatakan pada Kamis (23/2/2023) bahwa kasus gadis berusia 11 tahun adalah infeksi H5N1 manusia pertama yang diketahui di Kamboja dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir, yakni sejak 2014.

Ayah korban juga dinyatakan positif terkena virus H5N1, tetapi tidak menunjukkan gejala apa pun dan 11 kontak dekat lainnya diuji sampel di Provinsi Prey Veng, sebelah timur Phnom Penh.

Hasil tersebut belum diungkapkan dan belum diketahui, apakah ayah gadis itu terinfeksi melalui penularan virus H5N1 dari manusia ke manusia atau melalui kontak dengan burung atau hewan yang terinfeksi.

Pengawasan Pelaku Perjalanan

Bandara Halim Perdanakusuma Kembali Layani Penerbangan Komersial
Suasana Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Perjanjian AP II dan ATS berisi kerja sama pengelolaan dan pengoperasian Bandara Halim Perdanakusuma. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebagai upaya kewaspadaan, Kemenkes RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.

Pada SE tersebut, Kemenkes meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk mengawasi pelaku perjalanan, baik dalam maupun luar negeri.

"Melalui SE Dirjen P2P Nomor 824 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan KLN Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, salah satunya mengamanatkan KKP meningkatkan pengawasan terhadap para pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri," Siti Nadia Tarmizi menambahkan.

Lebih lanjut, Nadia mengatakan, KKP dapat bekerja sama dengan perusahaan alat angkut untuk melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan terkait kewaspadaan Flu Burung H5N1.

"Kemudian melakukan sosialisasi bekerja sama dengan perusahaan alat angkut untuk melakukan juga pengawasan dan memberikan informasi kepada petugas di pintu masuk," katanya.

Sosialisasi dan Koordinasi Lintas Sektor

FOTO: Revitalisasi, Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup Sementara
Sebuah taksi melintas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Aktivitas keberangkatan dan kedatangan penumpang serta pertokoan dihentikan sementara dan dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu menginstruksikan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.

 

Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala Influenza Like Illness (ILI) sesuai pedoman yang berlaku.

Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP, demikian instruksi Maxi dalam SE Nomor PV.03.01/C/824/2023.

“Semua kita siagakan” sambung Maxi dalam pernyataan resmi pada Sabtu (25/2/2023).

Kepada masyarakat, Maxi turut mengimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya.

"Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko," pesannya.

Infografis Pencegahan dan Bahaya Mengintai Akibat Cuaca Panas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencegahan dan Bahaya Mengintai Akibat Cuaca Panas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya