Bikin Penasaran, Kapan RUU Kesehatan Disahkan? Begini Jawaban Kemenkes

Kemenkes RI menjawab soal kapan sekiranya RUU Kesehatan akan disahkan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Mei 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2023, 20:00 WIB
Pengadilan. Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Ilustrasi Kemenkes RI menjawab soal kapan sekiranya RUU Kesehatan akan disahkan. Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Liputan6.com, Jakarta Sudah dua bulan berjalan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Kesehatan di Komisi IX DPR RI sejak diserahkan DIM tersebut dari Pemerintah pada 5 April 2023. Setelah DPR menerima DIM, dibentuklah Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari anggota Komisi IX DPR.

Sejumlah pihak pun penasaran, kapan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law ini kira-kira akan disahkan?

Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Sundoyo belum bisa menjawab secara pasti kapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan. Ini karena Pemerintah dan DPR RI masih terus berdiskusi untuk mematangkan pasal-pasal.

"Kalau semangatnya ini terus bergulir sehingga pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Kesehatannya bisa segera selesai," ucap Sundoyo saat ditemui Health Liputan6.com di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

"Tapi memang di dalam dinamika pembahasan, tentu ada beberapa hal yang kita perlu sepakati bersama terhadap norma atau pasal atau DIM. Yang pasti saat ini Pemerintah dan DPR sedang melakukan pembahasan dalam rangka pengesahan rancangannya."

Berbagai Masukan dalam DIM Masih Dibahas

Menurut Sundoyo, organisasi profesi maupun masyarakat cukup memberikan dukungan terhadap RUU Kesehatan.

"Ini memang tidak hanya bagaimana rancangan undang-undang ini segera disahkan, tetapi ada proses-proses termasuk juga proses di dalam pembahasan rancangan undang-undang," terangnya.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini memang Pemerintah dan DPR sedang melakukan pembahasan rancangan undang-undang atas daftar inventarisasi masalah yang dikirim oleh Presiden. Tentu berbagai masukan ini menjadi pembahasan di dalam proses rancangan undang-undangnya."

Libatkan Partisipasi Masyarakat

Sundoyo menekankan, hal yang tidak kalah penting di dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan adalah amanat bahwa DPR dan Pemerintah harus melibatkan partisipasi masyarakat.

"Kalau Coba cermati di dalam web DPR itu tidak kurang dari 24 kali DPR mengundang berbagai stakeholede, ya mengundang organisasi profesi, asosiasi-asosiasi seperti PERSI dan lainnya, termasuk ada juga asosiasi-asosiasi di luar, ya pemerhati kesehatan, hukum kesehatan, semua diundang," jelasnya.

"Itu memang bukti nyata ada di undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan harus melakukan itu dan Pemerintah melakukan public hearing."

Tidak Kurang dari 7.000 Masukan

Tujuan dilakukan public hearing untuk mendapatkan masukan yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Tidak kurang dari 7.000 masukan dari para stakeholder yang ada.

"Dari organisasi profesi, ada akademisi, dari para pakar. Nah dari 7.000 masukan itu memang kami analisis, yan mana masuk ke dalam substansi undang-undang, mana yang ini nanti akan dimasukkan ke dalam peraturan pelaksanaan," imbuh Sundoyo.

"Jadi kalau ada masukannya bagus itu dan tidak masuk ke substansi undang-undang, ini sebagai catatan bagi Pemerintah untuk diatur di dalam peraturan pelaksanaan."

Sosialisasi RUU Kesehatan Cukup Banyak

Ilustrasi moderator, diskusi, seminar
Ilustrasi sosialisasi RUU Kesehatan kepada masyarakat dilakukan pada saat proses pembentukan rancangan tersebut dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Image by master1305 on Freepik

Berkaitan dengan sosialisasi RUU Kesehatan kepada masyarakat, Sundoyo mengatakan, dilakukan pada saat proses pembentukan rancangan tersebut dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Kalau kita coba lihat di dalam web DPR pada saat penyusunan rancangan undang-undang sampai disahkan bahwa RUU ini insiatif DPR dan itu sudah bulat, lalu dikirim ke Presiden. Tidak kurang dari 24 kali DPR itu melakukan public hearing kepada pemangku kepentingan," katanya.

"Ada mengundang asosiasi, mengundang organisasi, para pakar, mengundang akademisi, bahkan mengundang kementerian/lembaga yang terkait dengan kesehatan. Ya ada 24 kali paling tidak."

Tampung Masukan Masyarakat

Ketika rancangan undang-undang diberikan kepada Presiden, maka Presiden menunjuk beberapa Menteri untuk membuat daftar inventarisasi masalah, yang dikoordinasi oleh Kementerian Kesehatan.

"Kami telah lakukan juga public hearing mendapatkan masukan, kira-kira DIM yang akan disusun oleh Pemerintah. Itu tidak kurang dari 7.000 masukan, baik secara luring, secara daring maupun hybrid," jelas Sundoyo.

"Bahkan Kemenkes membuat khusus web untuk menampung masukan-masukan dari masyarakat atau dari pemangku kepentingan yang lain, misal organisasi profesi dan memang kita analisa nantinya akan masuk ke RUU atau dalam peraturan pelaksanaan, ya PP, Perpres, peraturan menteri. Kalau sosialisasi ini sudah cukup banyak kita lakukan."

Usulan Baru dalam RUU Kesehatan

Pada keterangan Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril, ada beberapa usulan baru pasal terkait dalam RUU Kesehatan di luar pasal-pasal pelindungan hukum yang sudah berlaku saat ini.

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan

  • RUU Kesehatan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perselisihan (Pasal 322 ayat 4 DIM Pemerintah) Anti-perundungan (anti-bullying).
  • Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memeroleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan dan perundungan (Pasal 282 ayat DIM Pemerintah).
  • Pelindungan bagi peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan dari kekerasan fisik, mental dan perundungan juga tertuang dalam Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM Pemerintah.

Pelindungan untuk peserta didik

RUU Kesehatan menjamin hak peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan atas bantuan hukum, dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan (Pasal 208E ayat 1 huruf a DIM Pemerintah)

Proteksi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam keadaan darurat

Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugas (Pasal 408 ayat 1 DIM Pemerintah)

“DPR dan Pemerintah masih membahas pasal pelindungan hukum dan mengundang masukan dari publik. Meminta proses pembahasan RUU Kesehatan untuk disetop bukanlah solusi," jelas Syahril, Kamis (11/5/2023).

"Apabila kepentingan utama organisasi profesi adalah pelindungan hukum, justru sekarang inilah saat yang tepat untuk melakukan perbaikan."

Infografis Ragam Tanggapan Lima Organisasi Profesi Tolak RUU Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Lima Organisasi Profesi Tolak RUU Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya