Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan tramadol yang merupakan kategori obat keras seringkali disalahgunakan oleh para oknum tak bertanggung jawab. Mereka menawarkan obat tersebut dengan iming-iming sebagai penambah stamina sehingga tak mudah lelah saat bekerja keras.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Mohammad Syahril membeberkan, penyalahgunaan obat keras tramadol sudah ada sejak lama sebelum tahun 2000. Obat tersebut diperjualbelikan bebas dengan ilegal.
Baca Juga
"Penyalahgunaan obat ini sudah lama terjadi. Sebelum tahun 2000 banyak terjadi. Hanya saja, saat ini mungkin orang-orang kitanya, ada yang sebagian lebih pintar lagi dalam mensiasati," ungkap Syahril dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Advertisement
"Kalau ujung-ujungnya ekonomi ya dengan cara mereka, bagaimana melakukan penjualbelian secara ilegal."
Iming-iming Tingkatkan Stamina
Cara penyalahgunaan tramadol juga kerap kali dicampur dengan obat lain. Tujuannya, semakin meningkatkan stamina.
"Biasanya dicampur ya dengan (obat) yang lain karena efek dari narkotik tidak terlalu besar. Begitu dia dicampur dengan alkohol dan hexymer, maka iming-imingnya meningkatkan stamina," jelas Syahril.
Motif Ekonomi
Menilik penyalahgunaan obat tramadol diakui Mohammad Syahril, tak jauh-jauh dari motif ekonomi oknum yang bersangkutan. Oleh karena itu, perlu ada edukasi tentang bahaya tramadol.
Seperti halnya kejadian yang baru-baru ini terungkap, terdapat 114 warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang kecanduan obat tramadol dan hexymer. Mereka ikut mengonsumsi obat dan beberapa warga merasakan efek 'enak' setelah minum obat tersebut.
"Ini bagian dari kepiawaian orang-orang yang menjual ini untuk motif ekonomi pada masyarakat dan juga tentu saja perlu ada edukasi kepada pihak-pihak yang menggunakan kesempatan ini," pungkas Syahril.
Advertisement
Alasan Disebut sebagai Obat Keras
Ditegaskan kembali oleh Mohammad Syahril, bahwa obat tramadol termasuk kategori obat keras. Obat ini tak boleh sembarang dikonsumsi lantaran mengandung zat opioid.
"Kalau boleh dikatakan lagi, ini obat keras. Kenapa dikatakan obat keras? Karena obat-obat ini mengandung ya dampak yang jauh lebih besar apabila digunakan dalam dosis berlebihan dan terus-menerus," tegasnya.
Pengawasan oleh BPOM, Kemenkes dan BNN
Untuk penggunaan obat-obat tertentu atau obat keras, bahkan golongan narkotik masuk dalam pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Pengawasan di BNN juga masuk karena bagian dari efek yang disebabkan oleh obat ini juga ada kaitannya dengan narkotik. Jadi ketiga lembaga ini termasuk polisi tentu saja yang harus menertibkan ini," terang Syahril.
"Artinya, jangan sampai ada kejadian, kita baru menertibkan. Tetapi kita sudah ada aturan-aturan bagaimana pengadaan, bagaimana penyimpanan, bagaimana penyaluran, bahkan penggunaannya. Itu diatur termasuk di dalam pemusnahannya apabila obat sudah masuk ke dalam masa kedaluwarsa gitu ya."