Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Salahudin Yahya, mengatakan, ada 820 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sedang menjalani perawatan di 31 sentra yang dimiliki oleh Kemensos.
Salahudin menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa semua ODGJ berhak menggunakan hak suara mereka pada pemilihan umum 2024 sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca Juga
Menurutnya, langkah pertama yang akan diambil oleh Kemensos adalah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penerima manfaat dalam proses pindah memilih di sekitar lingkungan sentra.
Advertisement
Kemensos akan memprioritaskan kelengkapan identitas kependudukan selama penerimaan layanan di sentra, sehingga para penerima manfaat tidak perlu kembali ke domisili mereka untuk memberikan suara selama masa layanan. Data orang dengan gangguan jiwa yang sudah dikaji dan dianggap layak untuk memberikan suara akan dilaporkan ke KPU.
Salahudin juga menjelaskan bahwa untuk ODGJ yang telah menyelesaikan masa layanan di sentra, selain memastikan kelengkapan identitas, sentra akan berkoordinasi dengan KPU untuk menentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diperbolehkan bagi ODGJ untuk memberikan suara dalam pemilu bersama pendamping mereka.
"Kelayakannya tentu kami minta pertimbangan dari penanganan ahli ODGJ, termasuk pekerja sosial kami yang ada di sana. Kalau di luar, kami lihat mana yang layak untuk menggunakan hak suaranya di luar," ujar Salahudin, dilansir Antara.
Perkenalkan Para Calon yang Akan Dipilih
Kemensos juga bertanggung jawab untuk memperkenalkan para calon yang akan dipilih oleh penerima manfaat pada Pemilu nanti. Pihaknya juga akan memastikan bahwa ODGJ yang layak untuk memberikan suara merupakan penerima manfaat yang stabil dan rutin dalam mengonsumsi obat.
Selain itu, Kemensos akan memberikan sosialisasi kepada penerima manfaat minimal satu minggu sebelum pelaksanaan pemilu melalui kepala sentra. Kemensos menjamin bahwa pendamping ODGJ tidak akan mempengaruhi pemilih dengan menandatangani surat perjanjian mutlak untuk tetap netral.
Advertisement
KPU DKI Jakarta Siapkan Petugas untuk Dampingi Penyandang Disabilitas Mental
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyiapkan petugas khusus untuk mendampingi penyandang disabilitas mental yang akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara.
"Terkait dengan disabilitas ODGJ, kita di kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memang ada dua orang yang siap menjadi pendamping," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jakarta Pusat Fitriani di Jakarta, Jumat 5 Januari 2024, melansir Antara.
Pendamping ini hanya bisa bertugas jika pemilih membutuhkan pendampingan saat mengisi surat suara. Sebelum mendapat pendampingan, pihak pemilih harus terlebih dahulu mengisi formulir pendamping.
"Harus mengisi formulir pendamping dan pendamping untuk pemilih disabilitas bisa juga berasal dari keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pemilih," tambah Fitri.
Lalu, pemilih disabilitas mental juga boleh memilih selama terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik. Jika tidak memiliki, maka bisa menggunakan surat rekomendasi dari dokter saat memilih.