Liputan6.com, Jakarta Selama ini pelayanan rawat inap pada peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mengacu pada sistem kelas 1, 2 dan 3. Namun sistem kelas tersebut bertansisi menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dimana nantinya hanya ada satu kelas rawat inap yang berstandar.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024.
Baca Juga
Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diminta sudah menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Advertisement
Perubahan ini menimbulkan tanya pada masyarakat tentang iuran ketika KRIS berlaku. Soal penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di era KRIS, masih perlu pembahasan lebih lanjut seperti disampaikan Kepala Pusat Pembiayaan Kementerian Kesehatan RI, Ahmad Irsan A. Moeis.
"Iuran ke depan akan ada pembahasan lebih lanjut. Untuk membuat kebijakan kan harus berdasarkan evaluasi. Apakah dibutuhkan iuran baru, manfaat baru, ya jadi masih perlu melihat dari evaluasi," kata Irsan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes Kuningan Jakarta pada 15 Mei 2024.
Hal senada juga disampaikan oleh BPJS Kesehatan dimana untuk menentukan tarif iuran yang baru perlu berkoordinasi dengan berbagai instansi. Mulai dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Tidak mudah menetapkan iuran BPJS Kesehatan. Sehingga untuk saat ini belum bisa disampaikan untuk iuran (ketika KRIS berlaku)," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Nugraha di kesempatan yang sama.
Â
Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini Belum Naik
Irsan menegaskan bahwa saat ini iuran BPJS Kesehatan juga masih mengacu pada aturan yang lama.
"Masih tetap. Iuran masih mengacu pada peraturan yang masih berlaku," kata Irsan.
Dikutip dalam laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta JKN paling lambat dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya. BPJS Kesehatan menambahkan, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayarkan oleh pemerintah.
Untuk iuran yang dibayar mandiri dengan pelayanan ruang perawatan Kelas I, dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulannya. Sementara itu, untuk Kelas II dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 per orang setiap bulannya.Untuk pelayanan Kelas III, dikenakan biaya sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulan tapi mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.
Advertisement