Viral! Paspor Bocah 6 Tahun Ditolak karena Namanya Sama dengan Karakter Game of Thrones

Liburan ke Disneyland Nyaris Gagal Lantaran Paspor Bocah Enam Tahun Sempat Ditolak Gara-Gara Nama 'Khaleesi' Game of Thrones.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 06 Agu 2024, 10:01 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2024, 10:00 WIB
Paspor Ditolak, Liburan ke Disneyland Paris Terancam Batal Gara-Gara Nama 'Khaleesi' Game of Thrones. (dok. Instagram @gameofthrones)
Paspor Ditolak, Liburan ke Disneyland Paris Terancam Batal Gara-Gara Nama 'Khaleesi' Game of Thrones. (dok. Instagram @gameofthrones)

Liputan6.com, Jakarta - Kisah unik terjadi di Inggris ketika pengajuan paspor seorang bocah perempuan berumur 6 tahun ditolak oleh otoritas. Penyebabnya tak lain adalah nama bocah tersebut, Khaleesi, yang sama dengan salah satu karakter utama dalam drama terkenal Game of Thrones.

Lucy, ibu dari Khaleesi yang berasal dari South West England, berbagi ceritanya kepada BBC. Menurut Lucy, pengajuan pertama untuk paspor putrinya ditolak oleh petugas dengan alasan bahwa nama Khaleesi adalah merek dagang milik Warner Brothers, rumah produksi di balik serial Game of Thrones. Hal ini membuat Lucy dan keluarganya sangat kecewa, karena mereka telah merencanakan liburan impian ke Disneyland Paris.

"Saya benar-benar hancur. Kami sangat menantikan liburan pertama kami bersama," kata Lucy seperti dikutip dari NY Post. Wanita 39 tahun ini menerima surat dari Kantor Paspor yang menyatakan bahwa nama putrinya adalah merek dagang yang dilindungi hak cipta. Lucy mengaku terkejut karena ini pertama kalinya dia mendengar hal seperti itu.

Setelah mencari pendapat hukum, Lucy mengetahui bahwa sebenarnya putrinya diperbolehkan menggunakan nama tersebut. Dia pun meneruskan informasi tersebut ke Kantor Paspor Inggris. "Saya tidak mengerti dan merasa frustrasi. Jika dia bisa mendapatkan akta kelahiran, bukankah ada sesuatu yang akan dilaporkan?" ujarnya.

"Saya tidak pernah berpikir Anda bisa menjadikan merek dagang sebuah nama," tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Proses Pembuatan Paspor Khaleesi Berjalan Lancar

Kantor Paspor kemudian menghubungi Lucy untuk meminta maaf atas kesalahannya. Mereka mengatakan bahwa mereka sekarang dapat memproses paspor Khaleesi. Namun, Lucy yakin masalah ini hanya bisa diselesaikan karena dia mengeluh di media sosial, seperti dikutip dari Kanal Lifestyle Liputan6.com pada Selasa, 6 Agustus 2024.

"Jika saya tidak mengunggah ini di media sosial, tidak akan ada tindakan apa pun. Saya akan terjebak, tidak tahu harus berbuat apa," katanya. Lucy juga menambahkan bahwa beberapa orang lain telah menyampaikan pengalaman serupa.

Kini, Lucy menunggu paspor putrinya tiba sebelum memesan perjalanan baru ke Disneyland Paris. "Saya berharap paspor akan segera dikeluarkan dan dijanjikan bahwa mereka akan menelepon kembali dalam beberapa hari untuk mengetahui apakah ada perkembangannya," katanya kepada BBC.

Lucy berharap ceritanya dapat membantu orang lain yang mungkin mengalami masalah serupa. "Saya pikir mungkin ada orang lain dalam situasi ini, yang paspornya mungkin ditolak baru-baru ini karena hal seperti ini. Mudah-mudahan mereka sekarang tahu kalau masalah itu bisa diselesaikan," ujarnya.

 


Cara Pengajuan Paspor Baru

Mengajukan paspor baru kini semakin mudah dengan sistem yang lebih modern dan efisien. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengajukan paspor baru:

E-paspor merupakan salah satu jenis paspor yang disediakan oleh pemerintah Indonesia. Keunggulan e-paspor adalah memudahkan pengajuan visa dan mempercepat proses keimigrasian saat tiba di luar negeri.

Biaya pembuatan e-paspor adalah Rp 650 ribu. Pengalaman membuat e-paspor di kantor imigrasi ternyata lebih cepat dan efisien dari perkiraan. 

Untuk mendapatkan e-paspor, seseorang harus melalui dua tahap tahap online dan offline. Berikut langkah-langkah, kesulitan, dan solusinya: 

Tahap Online Pembuatan E-Paspor

Pertama, berikut proses pendaftaran online (pengisian data) untuk membuat e-paspor.

  • Download aplikasi M-Paspor. 
  • Daftarkan diri Anda di aplikasi tersebut. 
  • Tunggu nomor One Time Password (OTP) untuk aktivasi akun. 

Catatan: Tantangan membuat e-paspor adalah saat mendaftar online. Aplikasinya berpotensi bermasalah bagi pendaftar baru dan nomor OTP tidak terkirim. Review untuk aplikasi M-Paspor juga sangat negatif di Google Play.

Apabila sulit mendaftar, situs resmi imigrasi menyarankan agar menghubungi dirsistik@gmail.com yang merupakan email Dirsistik (Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian). 

Berdasarkan pengalaman pribadi, email dibalas sehari kemudian dan disarankan untuk kembali login. 

Saat mencoba login kembali, OTP akhirnya dikirimkan. Pengguna juga tak perlu lagi mengisi data dari awal dan bisa langsung mengisi OTP. 

  • Setelah berhasil daftar, klik Pengajuan Permohonan. Ada opsi Reguler dan Percepatan.
  • Isi data awal dan pilih lokasi pembuatan paspor.
  • Pilih jenis paspor elektronik. Catatan: Tidak semua lokasi menyediakan paspor elektronik. Pilih lokasi-lokasi seperti kantor pusat (jangan cabang atau pusat grosir).
  • Ambil foto KTP dengan sistem dari aplikasi M-Paspor.
  • Lengkapi juga data-data lain, seperti akta Lahir. 
  • Pilih tanggal yang sesuai. 
  • Lakukan pembayaran.

Konfirmasi pembayaran tidak akan langsung terkirim ke email. Namun, pihak imigrasi meminta agar masyarakat tidak khawatir, sebab uang tidak akan hangus.

Selain itu, tanggal pembuatan paspor bisa diganti asalkan waktunya tidak terlalu mepet ke Hari-H.

Setelah mendapat konfirmasi pembayaran, Anda bisa lanjut ke tahap selanjutnya secara offline. Berikut penjelasan membuat e-paspor di kantor imigrasi:


Tahap Offline Pembuatan E-Paspor

Salah satu tempat yang bisa dipilih untuk membuat e-paspor adalah Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Jangan lupa membawa dokumen seperti fotokopi paspor dan KTP.

Di lokasi pembuatan e-paspor, ada nomor WhatsApp yang bisa dihubungi warga apabila terkena pungutan liar atau pelayanan tidak ramah.

Para petugas di kantor Imigrasi juga tampil profesional ketika menghadapi pertanyaan warga.

Berikut proses pembuatan e-paspor di kantor imigrasi: 

  • Datang 30 menit lebih awal. Waktu itu saya dapat jadwal pukul 13.00 dan tiba lebih awal pukul 12.30
  • Setelah tiba, kunjungi posko Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yakonmas) yang disediakan di luar gedung imigrasi. 
  • Tunjukan bukti di email atau aplikasi M-Paspor ke petugas di Yakonmas.
  • Ambil map berlogo imigrasi di posko Yakonmas. Tulis nama di depan map. Masukan fotokopi KTP dan paspor di map.
  • Duduk di lokasi yang disediakan hingga dipanggil.
  • Saat dipanggil berikan map dan tunjukkan paspor serta KTP asli. Proses berlangsung cukup cepat, setelahnya masuk ke gedung untuk antre proses selanjutnya. 
  • Di dalam gedung, berikan map ke petugas yang berjaga, dan tunggu hingga nama dan nomor dipanggil.
  • Ketika nama dipanggil, masuk ke loket sesuai arahan petugas. Di loket, berikan map ke petugas, kemudian ambil foto dan sidik jari.
  • Proses pengambilan data selesai dan paspor akan dikirim sepekan kemudian.

Semua proses itu selesai pada sekitar pukul 13.10 atau sekitar 40 menit dari ketibaan saya pukul 12.30. Pelayanan ramah dan cepat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya