Liputan6.com, Jakarta - Cara mendapatkan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari pemerintah sangat mudah. STB diberikan secara gratis oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo.
Dalam hal ini, Kominfo menyediakan layanan online, call center, chatbot WhatsApp, dan mendirikan posko untuk mempermudah masyarakat menerima STB gratis dari pemerintah.Â
Baca Juga
Advertisement
Syarat mendapatkan STB gratis untuk TV digital adalah calon penerima harus terdaftar sebagai Rumah Tangga Miskin. Ini mengapa data calon penerima STB gratis dari pemerintah berasal dari Kementerian Sosial atau Kemensos.
Data dari Kemensos ini sudah melalui tahap verifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendag dan pemerintah daerah. Cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah bagi yang terdaftar sebagai RTH tetapi tidak termasuk penerima STB, bisa melapor ke posko STB Kominfo atau hubungi call center di 159.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah, Kamis (3/11/2022).
Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah
Begini cara mendapatkan STB TV digital gratis dari pemerintah:
1. STB bisa didapatkan secara gratis dari pemerintah dengan mengakses webiste resmi kominfo di cekbantuanstb.kominfo.go.id.
2. Cara mendapatkan STB gratis secara online ini harus dilakukan dengan koneksi internet yang stabil, jika tidak maka input atau proses memasukkan data akan berisiko gagal.
3. Jika berhasil mengakses laman tersebut, mulai masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai pada KTP atau KK calon penerima.
4. Kemudian, cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah masukkan kode captcha di kolom bawah NIK, dan klik pencarian.
5. Bagi calon penerima yang sudah terdaftar dan masuk kategori Rumah Tangga Miskin, namanya akan muncul sebagai penerima dan bisa langsung menghubungi Call Center 159.
6. Cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah bagi penerima resmi, bisa langsung datang ke Posko Respon Cepat Pananganan Bantuan STB.
7. Calon penerima harus membawa KTP dan KK asli untuk verifikasi data.
8. Apabila terjadi kendala, maka calon penerima STB gratis bisa menghubungi Call Center 159 dan menghubungi chatbot WhatsApp Kominfo di 08118202208.
Advertisement
Cara Mengubah TV Analog ke TV Digital dengan STB
Pemilik TV analog tidak perlu membeli TV digital saat Analog Switch Off (ASO) diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. TV analog bisa diubah menjadi TV digital dengan bantuan perangkat STB sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
1. Mulailah cara mengubah TV analog ke TV digital dengan memastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital.
2. Kemudian, pastikan sudah memiliki antena UHF baik berupa antena luar maupun dalam ruangan dan TV sudah dilengkapi dengan STB DVBT2.
3. Cara mengubah TV analog ke TV digital adalah ubah mode TV menjadi AV.
4. Jika ada beberapa AV di pengatuan TV, sesuaikan dengan koneksi STB apakah AV1, AV2 dan seterusnya, kemudian nyalakan STB.
5. Cara mengubah TV analog ke TV digital dengan STB, tekan tombol "Menu" pada remote STB.
6. Cari menu "Pencarian Saluran" dan selesaikan cara mengubah TV analog ke TV digital dengan pilih "Pencarian Otomatis" hingga pencarian dilakukan.
7. Jika sudah selesai, pilih "Simpan" maka siaran TV digital sudah bisa dinikmati tanpa membeli TV digital.
Daftar Siaran TV Digital dan Cara Ceknya
Jika dibandingkan antara TV analog dengan TV digital, maka layanan siaran digital jauh lebih baik. Siaran digital memungkinkan terjadinya banyak tambahan stasiun dan kanal TV baru.
Pada TV digital ada pemancar multiplexing (MUX) yang dapat memuat 6-12 saluran siaran TV. Cobalah cek daftar stasiun atau kanal mana apa saja yang dapat diterima suatu wilayah dengan ponsel melalui aplikasi SinyalTVDigital.
1. Cara cek kanal TV digital, mulai dengan mengunduh dan memasang aplikasi SinyalTVDigital.
2. Buka aplikasi SinyalTVDigital dan ketuk ikon Sinyal.
3. Kemudian, cara cek kanal TV digital suatu wilayah, pilih nama salah satu stasiun TV dan ketuk "See Mux detail".
4. Secara otomatis, informasi kekuatan sinyal, jenis layanan, operator mux, frekuensi atau channel, dan lainnya akan ditampilkan.
5. Bagi yang ingin melihat konten stasiun TV tersebut, ketuk ikon Galeri yang ada di kanan bawah layar.
6. Selesai.
Kominfo dalam keterangan resmi melalui akun Instagram centang birunya, mengumumkan beberapa daftar siaran TV digital di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi. Ini daftarnya:
1. TVRI Nasional
2. TVRI Jakarta
3. TVRI World
4. TVRI Sport HD
5. Muhammadiyah TV (TVMUI)
6. Inspira TV
7. Badar TV
8. Nusantara TV (NTV)
9. DAAI TV
10. Eshinta TV
11. Net TV
12. CNN Indonesia
13. Trans 7
14. CNBC Indonesia
15. Metro TV
16. Magna Channel
17. BN TV
18. BBS TV
19. UG TV
20. JPM TV
21. Smile TV
22. TVRI Jawa Barat
23. Berita Satu
24. Berita Satu World
25. Berita Satu English
26. Echannel
27. RCTI
28. MNC TV
29. GTV
30. iNews
31. RTV
32. TVONE
33. SPORTONE
34. JAKTV
35. ANTV
36. BETAWI TV
37. JP TV
38. SCTV
39. INDOSIAR
40. OCHANEL TV
41. Mentari TV
42. Kompas TV
Advertisement