Pemerintah Buka Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB Gratis di Jabodetabek, Di Mana Saja?

Kementerian Kominfo mengumumkan membuka Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB untuk masyarakat wilayah Jabodetabek.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 04 Nov 2022, 19:13 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2022, 11:58 WIB
Siaran TV Analog Akan Dihentikan
Warga mmenonton siaran televisi di Jakarta, Rabu (2/11/2022). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mematikan siaran TV analog di Jabodetabek pada 2 November 2022 Pukul 24:00 WIB, dan selanjutnya siaran TV akan beralih ke sistem siaran TV digital. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) bersama LPM (Lembaga Penyelenggara Multipleksing) telah melakukan distribusi STB (Set Top Box) untuk RTM (Rumah Tangga Miskin) menjelang pelaksanaan dimatikannya siaran TV analog.

Berdasarkan data 31 Oktober 2022, STB untuk RTM yang telah terdistribusi sejumlah 1.055.360 unit. Untuk wilayah Jabodetabek, ada 473.308 unit STB (98,7 persen) dari target 479.307 unit, sedangkan ada 60.791 RTM tidak memenuhi kriteria/gagal serah.

Perlu diketahui, RTM calon penerima bantuan STB adalah yang terdaftar di dalam desil 1 data P3KE (Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Sementara khusus DKI Jakarta, RTM penerima adalah yang terdaftar pada data carik desil 1 provinsi.

Dalam siaran pers Kementerian Kominfo yang diterima, Rabu (2/11/2022), RTM yang berhak menerima bantuan, tapi karena kendala di lapangan belum menerima STB hingga 2 November 2022, mereka dapat mengajukan bantuan STB secara mandiri.

Masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat. Adapun mekanisme pengajuan bantuan STB untuk akses siaran TV digital secara mandiri adalah sebagai berikut:

  • Buka situs web https://cekbantuanstb.kominfo.go.id.
  • Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  • Klik Pencarian
  • Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau datang lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli
  • Apabila mengalami kendala saat mengakses situs web, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko

Adapun daftar Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB di wilayah Jabodetabek mulai beroperasi sejak 2 hingga 4 November 2022 pukul 08.00-19.00 WIB. Berikut ini adalah daftar posko penanganan Set Top Box gratis di wilayah Jabodetabek:

  • Provinsi DKI Jakarta (082123816097)

           The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2)

           Jl. H Wahid Hasyim No.91, Jakarta Pusat

  • Kota Depok (082123816099)

           Hotel Bumi Wiyata (Lt. Dasar Ruang Wahidin)

           Jl. Margonda Raya No. 281, Kota Depok

  • Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi (082123816095)

           Hotel Amaroossa Grande (Lt. Lobby, Ruang Taj Mahal)

           Jl. A. Yani No.88, Kota Bekasi

  • Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang (082123816096)

           Hotel Novotel (Lt. PL, Ruang Euraka)

           Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kota Tangerang

  • Kota Tangerang Selatan (082123816098)

           Grand Zuri BSD City (Lt. 2, Ruang Mulia 4)

           Jl. Pahlawan Seribu, Kota Tangerang Selatan

  • Kota Bogor, Kabupaten Bogor (081212820047)

           Hotel Salak The Heritage (Lt. 2 Ruang Batu Tulis, Lt. 1 Ruang Burangrang)

           Jl. Ir. H Juanda No.8, Kota Bogor

Tonton siaran digital SCTV, INDOSIAR, MOJI, Mentari di wilayah Jabodetabek di kanal 24 UHF

Ini Perbedaan dan Keunggulan Siaran TV Digital Dibanding TV Analog

Tiga Kriteria Penerima Bantuan STB dari Pemerintah
Ilustrasi siaran TV Digital. (Shutterstock)

Untuk diketahui, penghentian siaran TV analog di Jabodetabek mulai dilakukan pada hari ini, Rabu (2/11/2022) dengan hitung mundur tengah malam nanti. Ini menandakan peralihan Indonesia ke TV digital.

Siaran TV digital sendiri memiliki perbedaan dengan siaran TV analog, tentunya beberapa dari pembedanya adalah manfaat yang akan dirasakan oleh para pemirsa.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan Bantuan STB Kementerian Kominfo RI bersama Komisi I DPR RI mengungkapkan beberapa perbedaannya.

Rosarita Niken Widiastuti, Staf Khusus Menkominfo menyebutkan, perbedaan pertama adalah TV analog dirancang untuk suara dan gambar saja, sementara TV digital dirancang untuk suara, gambar, dan data.

Kemudian, TV analog memiliki sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog atau sinyal yang ditangkap antena. Sementara, sinyal yang dipancarkan siaran digital berupa sinyal sistem siaran digital.

Perbedaan lain, kata Niken, mengutip YouTube Kemkominfo TV, adalah kualitas gambar di siaran analog, akan bersih dengan suara jernih apabila dekat pemancar.

Berbeda dengan siaran TV digital yang tidak perlu dekat dengan pemancar, jika ingin menikmati gambar yang bersih dengan suara yang jernih.

"Kalau dulu (TV analog), kalau jauh dari pemancar kan kresek kresek, kalau hujan, kadang-kadang bintik-bintik ada semutnya, tapi kalau digital benar-benar gambarnya bersih dan suaranya jernih," papar Niken.

 

Tak Perlu Internet

Siaran TV Analog Akan Dihentikan
Warga mmenonton siaran televisi di Jakarta, Rabu (2/11/2022). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mematikan siaran TV analog di Jabodetabek pada 2 November 2022 Pukul 24:00 WIB, dan selanjutnya siaran TV akan beralih ke sistem siaran TV digital. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk TV analog, menggunakan pancaran dengan memodulasikannya langsung pada pembawa frekuensi. Sementara di TV digital, data terlebih dulu dikodekan dalam bentuk digital, baru dipancarkan.

Terakhir, biaya penyiaran untuk siaran analog lebih tinggi, jika dibandingkan dengan siaran digital.

Niken menegaskan bahwa TV digital bukan TV berlangganan seperti saat kita menggunakan layanan dari beberapa provider penyedia internet, yang sudah menyertakan siaran televisi.

"Jadi tidak harus membayar bulanan. Hanya sekali saja membeli Set Top Box, kemudian setelah itu sudah. Bisa langsung kita menikmati siaran TV digital," kata Niken.

Selain itu, ia menambahkan, siaran TV digital tidak membutuhkan kuota data seperti saat kita memakai internet, serta tidak membutuhkan internet itu sendiri. 

Apa Itu Set Top Box?

Ilustrasi TV Digital
Ilustrasi TV Digital. Kredit: Mohamed Hassan via Pixabay

Sebagai informasi, Set Top Box (STB) sendiri adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

STB ini sudah mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial atau DVB-T2. STB tidak memerlukan antena parabola dalam menerima sinyal digital, dan cukup menggunakan antena TV biasa atau UHF.

STB dibutuhkan jika kamu ingin "mengubah" perangkat TV analog yang belum bisa menerima sinyal digital, agar tetap bisa menikmati siaran digital.

Namun, jika perangkat TV sudah memiliki fitur untuk menangkap siaran digital, di mana biasanya Smart TV zaman sekarang sudah bisa, maka kamu tidak membutuhkan STB.

(Dam/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya