Liputan6.com, Jakarta Kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni akhirnya menghadapi sidang putusan. Suami dari Irish Bella ini sebelumnya diketahui telah menjalani lima persidangan atas kasus narkoba.
Dalam sidang putusan yang dilakukan pada Selasa (26/9/2023), Ammar Zoni diketahui di vonis 7 bulan penjara dikurangi masa rehabilitasi. Putusan yang diterima oleh Ammar Zoni ini pun lebih ringan dibandingan dengan tuntutan JPU yakni, 1 tahun dipotong masa rehabilitasi.
Advertisement
Baca Juga
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sendiri disebut jauh dari harapan Ammar dan kuasa hukum. Pasalnya, Ammar Zoni dan kuasa hukum serta keluarga berharap mendapatkan vonis bebas atau rehabilitasi.
Vonis yang diterima oleh pria kelahiran 8 Juni 1993 ini pun menjadi sorotan netizen di media sosial. Pasalnya, ini merupakan kali kedua Ammar ditangkap karena menyalgunaan obat terlarang.
Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait vonis Ammar Zoni atas kasus narkoba, Rabu (27/9/2023).
1. Terbukti secara sah bersalah
Ammar Zoni diketahui menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023). Dalam sidang tersebut, Ammar tampak memakai busana serba hitam lengkap dengan masker.
Sidang putusan tersebut pun memvonis Ammar Zoni beserta dua tersangka lainnya yakni Mustaqim dan Rahmat Hidayat yang terbuksi secara sah bersalah. Majelis hakim pun memberikan putusan yakni tahanan penjara selama 7 bulan dipotong masa tahanan dan rehabilitasi.
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim telah terbukti secara sah dan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Memerintahkan ketiga terdakwa penjara tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," ujar Majelis Hakim.
Advertisement
2. Lebih ringan dibanding tuntutan JPU
Vonis yang diterima oleh Ammar Zoni ini menjadi sorotan netizen karena lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Ammar Zoni berupa satu tahun penjara dipotong masa rehabilitasi.
Majelis hakim sendiri mengungkapkan hal yang meringankan vonis ayah dua anak ini ialah dirinya dinilai bersikap sopan dan telah mengakui kesalahannya.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya," ujar Hakim.
3. Merasa lega dan terima dengan vonis
Dikutip Liputan6.com dari Kapanlagi.com, Rabu (27/9/2023), Ammar Zoni yang ditemui usai persidangan pun mengaku lega dengan hasil sidang putusan. Dirinya juga cukup pasrah dengan hasil sidang yang diberikan hakim.
"Alhamdulillah ya, merasa lega, karena sudah diberikan secara sah oleh hakim," ujar Ammar Zoni.
Senada dengan Ammar, Abdulla Emile Oemar selaku kuasa hukum Ammar Zoni juga mengaku bersyukur karena vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU, meski tak sesuai dengan harapan.
"Alhamdulillah tadi kita sudah dengar putusan hakim tentang hasil dari lima persidangan yang sudah dijalankan selama ini. Alhamdulillah putusan itu menurut perhitungan saya selaku kuasa hukum dari Ammar Zoni dan perwakilan keluarga, keputusan tersebut sudah sangat baik ya," ujar Emile.
Advertisement
4. Oktober 2023 Ammar Zoni diperkirakan bebas
Lebih lanjut, Emile juga memberikan saran kepada Ammar Zoni dan keluarga untuk menerima putusan yang diberikan hakim. Pasalnya, ia memperhitungkan jika Ammar Zoni hanya akan menjalani masa tahanan sebentar lagi, dan Oktober bisa bebas.
"Saran saya untuk Ammar dan keluarga menerima putusan tersebut. Kami menghitung jumlah masa tahanan yang telah dijalani oleh Ammar dengan putusan dari hakim, Ammar sekiranya cuma sampai pertengahan bulan depan. Maksimal pertentangan bulan Oktober Ammar sudah bisa bebas," lanjutnya.
5. Telah jalani masa tahanan 6,5 bulan
Ammar Zoni sendiri diketahui telah menjalani masa tahanan dan rehabilitasi selama kurang lebih 6,5 bulan. Emile mempersitungkan jika sisa masa tahanan yang harus dijalani sang klien hanya tingga beberapa hari saja jika berdasarkan vonis 7 bulan.
"Jadi kalau sampai masa inkrah putusan itu h+7 berarti tanggal 3 Okober. Jadi dari tanggal 3 itu mungkin Ammar akan jalani sekitar 5 hari sampai satu minggu," ujarnya.
Selain itu, Emile juga berharap jika pihak JPU tidak melakukan banding terhadap putusan majelis hakim.
"Kita tinggal tunggu dari pihak jaksa, apakah menerima atau akan mengajukan banding. Tapi insyaAllah di sini kalau saya lihat, hakim sudah memutus keputusan seperti yang diminta jaksa. Hanya jumlah masa tahanan saja yang berbeda," urainya.
Advertisement
6. Irish Bella tak hadiri sidang vonis Ammar Zoni
Ketidakhadiran Irish Bella di sidang vonis Ammar Zoni pun menjadi sorotan netizen. Terlebih, Irish Bella juga disebut-sebut tak pernah datang menjenguk sang suami selama berada di penjara dan menjalani rehabilitasi. Isu mengenai keretakkan rumah tangga keduanya pun kembali muncul dan menjadi perbincangan publik.
"Ibel nggak pernah jenguk mungkin environment-nya nggak pas kali ya untuk didatangi Ibel, dan Ammar juga nggak mau istrinya datang," ujar Emile.
Emile menyebutkan jika Irish Bella tengah menjaga anak dan kini menjadi tulang punggung keluarga untuk sementara waktu hingga tidak bisa datang ke persidangan. Tak hanya itu saja, kuasa hukum Ammar Zoni ini juga mengungkapkan jika istri sang klien belum siap untuk ditanya mengenai suaminya dalam persidangan. Lebih lanjut, Emile juga membantah mengenai adanya isu perceraian sang klien.
"Kalau masalah perceraian saya rasa insyaallah mereka masih baik-baik saja. Setiap hari, setiap waktu selama saya menjenguk Ammar, tiap kali juga Ammar selalu video call dengan Ibel. Jadi kalau ada statement masalah perceraian enggak, insha Allah nggak," katanya.
7. Ammar Zoni dua kali ditangkap karena narkoba
Sidang putusan yang digelar pada Selasa (26/9/2023) sendiri merupakan sidang untuk kasus penangkapan Ammar Zoni karena terbukti menyimpan dan menyalahkan narkoba jenis sabu. Ammar sebelumnya diamankan pihak berwajib di kawasan Sentul, Bogor pada Maret 2023.
Sebelumnya, Ammar juga pernah diamankan atas kasus narkoba jenis ganja pada Juli 2017 lalu.
Advertisement