Warga Negara Lain Tidak Memiliki Hak Memilih dalam Pemilu di Indonesia Hal Ini karena Tidak Memenuhi Syarat, Pahami Syaratnya

Warga negara lain tidak memiliki hak memilih dalam pemilu di Indonesia hal ini karena tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 05 Feb 2024, 14:30 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2024, 14:30 WIB
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres. (Photo by Element5 Digital on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Warga negara lain tidak memiliki hak memilih dalam pemilu di Indonesia hal ini karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan aturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Syarat tersebut meliputi status kewarganegaraan Indonesia, minimal usia, dan tidak menjadi anggota TNI/Polri.

Penentuan syarat ini bertujuan untuk melindungi proses demokrasi di Indonesia dan memberikan hak suara hanya kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, keputusan untuk membatasi hak pilih hanya kepada warga negara asing bukanlah diskriminatif, melainkan merupakan tindakan yang bertujuan menjaga kepentingan negara dan masyarakat.

Oleh karena itu, warga negara asing yang tinggal di Indonesia diharapkan menghormati aturan yang ada dan tidak menuntut hak pilih dalam pemilu di Indonesia. Selain itu penting bagi Warga Negara Indonesia untuk memahami apa yang dimaksud pemilih dan persyaratanya. Ini penting untuk memahami salah satu hak kita sebagai warga negara.

Lalu apa saja syarat pemilih di Pemilu? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (5/2/2024).

Apa itu Pemilih dalam Pemilu?

Pemilih dalam pemilu di Indonesia adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pemilih haruslah warga negara Indonesia yang telah berusia minimal 17 tahun atau telah menikah, memiliki KTP, terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dan memiliki hak pilih.

Pemilih juga harus memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan, seperti tidak sedang dalam tahanan, atau tidak dinyatakan gila oleh pengadilan. Pemilih memiliki hak untuk memilih calon yang dianggapnya layak untuk menduduki jabatan dalam pemilu yang sedang berlangsung. Hal ini merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Jadi, warga negara lain tidak memiliki hak memilih dalam pemilu di Indonesia karena mereka tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini bertujuan untuk melindungi kedaulatan negara dan kepentingan bangsa Indonesia dalam menjalankan pesta demokrasi.

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu

Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Warga negara lain tidak memiliki hak memilih dalam pemilu di Indonesia hal ini karena mereka tidak memenuhi syarat yang berdasarkan aturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Adapun syarat menjadi pemilih dalam Pemilu di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2022 mengatur mengenai persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilih. Terdapat aturan mengenai tata cara pendaftaran, pengecekan keikutsertaan, dan tata cara pemungutan suara. Untuk mengecek keikutsertaan sebagai pemilih, masyarakat dapat mengakses situs cekdptonline.kpu.go.id dengan menggunakan nomor KTP-el.

Sebagai tambahan, warga negara lain tidak memiliki hak memilih dalam pemilu di Indonesia karena mereka bukan merupakan WNI. Ini merupakan aturan yang diatur dalam undang-undang pemilu. Dengan demikian, hanya WNI yang memenuhi syarat dan ketentuan yang dapat sebagai pemilih dalam Pemilu di Indonesia.

Daftar Kategori Pemilih dalam Pemilu

Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)

Dalam Pemilu, KPU Nomor 7 Tahun 2022 mengelompokkan kategori pemilih menjadi beberapa jenis, yaitu pemilih umum, pemilih khusus, dan pemilih tambahan. Pemilih umum adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat usia minimal 17 tahun, sedangkan pemilih khusus adalah anggota TNI/Polri, diplomat, atau pejabat negara yang bertugas di luar negeri. Sedangkan pemilih tambahan adalah orang dengan keterbatasan fisik atau mental, narapidana, tahanan, atau penghuni lembaga pemasyarakatan.

Dalam penyusunan daftar pemilih, istilah-istilah yang perlu diketahui antara lain DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang berisi nama-nama pemilih dalam suatu Pemilu, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yang berisi nama-nama pemilih tambahan, DPTbL (Daftar Pemilih Tambahan Luar) yang berisi nama-nama pemilih tambahan dari luar daerah, dan DPDK (Daftar Pemilih Khusus) yang berisi nama-nama pemilih khusus. Setiap istilah tersebut mengacu pada kategori-kategori pemilih yang telah disebutkan sebelumnya. Dengan adanya kategori-kategori pemilih tersebut, diharapkan proses Pemilu dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Cara Cek Apakah Kita Sudah Terdaftar sebagai Pemilih

Dua TPS di Tangerang Selatan Lakukan Pencoblosan Ulang
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan ulang Pemilu 2019 di TPS 49 Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (24/4). Pencoblosan ulang dilakukan lantaran ditemukannya pelanggaran oleh Bawaslu saat pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu. (merdeka.com/Arie Basuki)

Untuk memeriksa apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih, langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum di cekdptonline.kpu.go.id. Setelah itu, masukkan nomor NIK atau Paspor pada kolom yang tersedia, dan periksa apakah nama dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah muncul. Jika sudah terdaftar, Anda akan menjadi pemilih tetap dan dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu berikutnya.

Namun, jika nama Anda tidak muncul, Anda dapat melaporkannya di laman laporpemilih.kpu.go.id atau mengunjungi KPU kabupaten/kota sesuai dengan domisili Anda. Penting untuk memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai pemilih agar dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum dan memengaruhi arah masa depan negara. Jangan ragu untuk memeriksa status Anda dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjadi bagian dari daftar pemilih yang sah.

Untuk lebih jelas mengenai cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di cekdptonline.kpu.go.id, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka browser di perangkat komputer atau ponsel pintar Anda.

2. Ketik alamat cekdptonline.kpu.go.id pada bar URL dan tekan enter.

3. Pada halaman utama, Anda akan melihat kolom pencarian yang memungkinkan Anda untuk memasukkan nomor NIK atau nama lengkap.

4. Masukkan nomor NIK atau nama lengkap sesuai dengan data Anda.

5. Klik tombol "Cari" setelah memasukkan data yang diminta.

6. Sistem akan melakukan pencarian dan menampilkan hasil apakah Anda sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih.

7. Jika sudah terdaftar, Anda dapat melihat informasi tentang lokasi tempat pemungutan suara Anda pada hari pemilihan.

8. Jika belum terdaftar, Anda dapat menghubungi KPU setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran pemilih.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di cekdptonline.kpu.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya