KMP Pertimbangkan 2 Usulan Kubu Jokowi-JK Soal Ketua MPR

Ketua DPR sekaligus anggota KMP Setya Novanto, seluruh masukan KIH akan dievaluasi sesuai aturan UU MD3 dan tatib.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 06 Okt 2014, 15:17 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2014, 15:17 WIB
Setya Novanto Terpilih Jadi Ketua DPR 2014-2019
Pimpinan DPR periode 2014-2019, yakni Ketua DPR terpilih Setya Novanto (Golkar) dan 4 Wakil Ketua DPR terpilih, yakni Fadli Zon (Gerindra), Agus Hermanto (Demokrat), Taufik Kurniawan (PAN), dan Fahri Hamzah (PKS). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pendukung Jokowi-JK mengusulkan penundaan pemilihan pimpinan MPR dan diisi anggota DPD. Usulan ini akan dipertimbangkan Koalisi Merah Putih (KMP).

Anggota KMP Setya Novanto mengatakan, meski pun PDIP meminta hakim konstitusi mengeluarkan putusan sela terkait gugatan uji materi pemilihan pimpinan MPR, namun penetapan pimpinan MPR tidak dapat ditunda.

"Kalau lihat jadwal yang begitu ketat, ini harus dipikir matang penundaan ini. Lihat di lapangan nanti, lihat perkembangan. Saling tukar pikiran. Ada lobi fraksi nanti. Kita lihat bersama. Lihat fraksi-fraksi Koalisi Merah Putih bersama Demokrat," ujar Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2014).

"Semuanya menjadi pembicaraan evaluasi KMP, ada masukan-masukan mengenai musyawarah atau voting untuk memilih ketua MPR," sambung dia.

Ketua DPR terpilih itu berujar, seluruh masukan akan dievaluasi sesuai aturan UU MD3 maupun tata tertib (tatib). Terkait nama yang akan dimunculkan dalam paket pimpinan MPR, pimpinan parpol KMP masih mendiskusikan.

"Jadi kan kita lihat usulannya, nanti berkembang setelah usulan disampaikan," ujar dia.

Bendahara Umum Partai Golkar itu mengungkapkan, KMP hingga saat ini masih berkomunikasi dengan KIH mengenai komposisi pimpinan MPR. "Partai Golkar tidak sendiri dan masih ada partai-partai lain."

"Kalau pembicaraan hal biasa, hal-hal itu tetap menghargai apapun yang disampaikan. Mengevaluasi betul-betul mana yang terbaik (untuk dicalonkan)," pungkas Novanto. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya