Liputan6.com, Gunungkidul - Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengizinkan umat Islam setempat Shalat Idul Fitri di lapangan, dengan syarat jemaah tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas, di zona hijau atau kuning, serta tidak boleh berjabat tangan.
"Kami menganjurkan ibadah Shalat Id dilakukan di lapangan terbuka, namun jumlahnya dibatasi. Jamaahnya nanti hanya 50 persen dari kapasitas maksimal di lapangan," kata Kepala Kanwil Kemenag Gunung Kidul Arif Gunadi di Gunung Kidul, Selasa.
Baca Juga
Ia juga meminta panitia Shalat Id menerapkan akses satu pintu bagi jamaah dengan tujuan agar penerapan protokol kesehatan para jamaah tetap terpantau petugas.
Advertisement
Selain itu, Shalat Id juga dilakukan masjid. Namun kapasitas tetap harus dibatasi. Jamaah harus membawa perlengkapan ibadah sendiri.
"Kami minta panitia Shalat Id benar-benar mempersiapkan protokol kesehatan dan dilaksanakan dengan tanggung jawab. Kami juga mengimbau kepada jamaah pada protokol kesehatan," katanya.
Arif mengatakan Shalat Id berjamaah tidak diperkenankan jika suatu wilayah masuk dalam zona merah COVID-19. Jamaah di wilayah di zona merah diminta ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
"Kami minta pemerintah kecamatan melakukan pendataan terhadap warga yang akan mengikuti Shalat Id berjamaah. Keterlibatan aparat pun juga diharapkan untuk pengamanan kegiatan," katanya.
Ia mengatakan anjuran Shalat Idul Fitri ini sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 4/2021.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Kidul terkait dengan hal tersebut.
"Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri ini," katanya.
Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto meminta satuan tugas (satgas) di kecamatan dan desa bekerja lebih efektif, terutama menyangkut Ramadhan dan Idul Fitri.
"Seluruh kegiatan masyarakat perlu dipantau dan diawasi agar tidak terbentuk klaster baru," kata dia.