Arab Saudi Lanjutkan Aturan Vaksin COVID-19 untuk Umrah

Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah Umrah jika sudah mendapat vaksin COVID-19 yang sudah diakui Saudi.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 19 Mei 2021, 08:04 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2021, 07:20 WIB
FOTO: Suasana Awal Ramadhan di Masjidil Haram
Pekerja melakukan disinfeksi untuk membantu mengekang penyebaran virus corona COVID-19 saat jemaah umrah tawaf mengelilingi Ka'bah pada awal bulan suci Ramadhan di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Senin (12/4/2021). (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Mekkah - Kerajaan Arab Saudi meneruskan aturan vaksinasi bagi jemaah Umrah, serta yang ingin beribadah di Masjidil Haram (Grand Mosque). Aturan itu sebelumnya diterapkan saat Ramadhan.

Warga yang ingin Umrah harus mengajukan permintaan lewat aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.

Menurut laporan Saudi Gazette, Selasa (18/5/2021), warga yang boleh mengajukan permintaan adalah yang sudah mendapatkan vaksin lengkap. Warga yang hanya mendapat satu dosis juga boleh mengajukan, syaratnya sudah 14 hari sejak divaksin.

Vaksin yang diterima hanya yang disetujui pemerintah Saudi, seperti Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca.

Warga yang sudah sembuh dari COVID-19 juga boleh mengajukan. Aturan itu sudah ada sejak April lalu, syaratnya adalah sembuh dalam enam bulan terakhir.

Saat ini, calon jemaah bisa mengajukan keinginan Umrah pada sebulan sekali. Namun, otoritas terkait di Arab Saudi mempertimbangkan agar pengajuan bisa setiap 15 hari.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Infografis COVID-19:

Infografis Awas Lonjakan Covid-19 Libur Lebaran
Infografis Awas Lonjakan Covid-19 Libur Lebaran (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya