4 Hukum Ibadah Haji Berdasarkan Kondisi, Wajib hingga Haram

Sedikitnya terdapat empat hukum dalam melaksanakan ibadah haji yang perlu dipahami karena tidak semua orang dihukumi wajib untuk menjalankannya.

oleh Putry Damayanty diperbarui 19 Jun 2023, 18:30 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2023, 18:30 WIB
Masjidil Haram dipadati jutaan jemaah
Pandangan udara saat Umat Muslim melaksanakan salat menghadap Kakbah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (16/8). Jutaan umat Islam dari berbagai negara semakin memadati Masjidil Haram menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji. (AP Photo/Dar Yasin)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagaimana yang diketahui mungkin banyak umat muslim yang beranggapan bahwa  hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu.

Akan tetapi, bukan bermaksud mengesampingkan hukum utamanya sebagai sebuah amalan wajib, hukum pelaksanaan ibadah haji bisa berubah menjadi sunnah bahkan haram tergantung dari niat orang yang menjalankannya.  

Para ulama berpendapat hukum melaksanakan haji bisa berubah menjadi empat hukum. Keberadaan empat hukum ini masih belum dipahami oleh semua orang. Karenanya, tak sedikit yang keliru dalam mengartikan empat hukum melaksanakan ibadah haji ini.

Padahal sejatinya keempat hukum tersebut sangatlah mudah dipahami. Dengan memahaminya, maka tentu kita akan lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah haji.

Lantas apa saja hukum melaksanakan ibadah haji selain wajib? Berikut penjelasannya mengutip dari laman Dream.co.id  yang dirangkum dari berbagai sumber.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

1. Wajib

Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu. Itulah hukum yang selama ini kita ketahui. Hukum wajib ini ternyata juga berlaku bagi mereka yang mengatasnamakan ibadah haji dalam nazarnya, baik dalam hal qadha maupun murtad.

Hukum wajib bagi mereka yang mengqadha hajinya biasanya berlaku pada jamaah yang melanggar larangan berat haji. Selain itu wajib haji juga berlaku pada jamaah yang melewatkan rukun haji, termasuk meninggalkan wukuf, maka wajib hukumnya mengqadha' di lain waktu. Sehingga hukum wajib ini juga berlaku bagi mereka yang sudah menunaikan haji.

Di samping itu, dalam hal murtad, ibadah haji harus dilakukan ketika seseorang keluar dari agama Islam kemudian masuk lagi (muallaf). Jika terjadi hal demikian, maka hukumnya wajib melaksanakan ibadah haji untuk mengembalikan keimanan dan keislamannya.

2. Sunnah

Hukum melaksanakan ibadah haji yang kedua adalah sunnah. Haji dihukumi sunnah bagi seorang Muslim yang belum baligh. Sebab seseorang yang belum baligh tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

Selain itu, hukum sunnah juga berlaku bagi orang yang sudah berhaji, sebab ia sudah menuntaskan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Itulah kedua golongan yang dihukumi sunnah melaksanakan ibadah haji.

3. Makruh

Selanjutnya, hukum melaksanakan ibadah haji adalah makruh. Hukum ini di antaranya berlaku bagi wanita yang sudah menikah dan pergi haji tanpa izin suaminya.

Selain itu, hukum makruh juga berlaku bagi orang yang sudah beberapa kali menunaikan ibadah haji namun kondisi di sekitarnya masih belum merdeka. Sebagai contoh, seseorang berulang kali melaksanakan ibadah haji tetapi masih banyak fakir miskin di sekitarnya yang belum dibantu.

Hal ini justru mewajibkannya untuk mengentaskan kemiskinan di sekitar daripada menunaikan ibadah haji yang sudah dilakukan berulang kali. Tak hanya itu, orang yang hendak melaksanakan ibadah haji namun sebenarnya ia mengetahui bahwa keselamatan jiwanya akan terancam. Maka hukum ibadah hajinya adalah makruh. 

Sementara itu mengutip laman MUI, Para ulama menetapkan hukum boleh (mubah) untuk pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji.

Hukum haji menjadi mubah untuk anak-anak dengan syarat uang yang digunakan diperoleh dari cara halal, tidak mengganggu biaya lain yang wajib dipenuhi, tidak melanggar perundang-undangan, dan tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban 'ala al-faur dan sudah mendaftar.

4. Haram

Kemudian, hukum melaksanakan ibadah haji adalah haram bagi orang yang apabila melakukannya justru menimbulkan dosa.

Hukum haram ini berlaku jika haji dilaksanakan dengan maksud yang tidak baik. Contohnya, pergi melaksanakan ibadah haji dengan tujuan untuk merampok dan menjarah harta benda jamaah haji lainnya.

Selain itu, hukum haram ini juga berlaku bagi jamaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci kemudian memiliki maksud buruk. Sebab bagi siapapun yang memiliki maksud buruk mengatasnamakan perjalanan haji maka ibadahnya tidak akan diterima.

Itulah keempat hukum melaksanakan ibadah haji yang perlu dipahami kaum Muslim. Sebenarnya hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi orang Islam. Haji termasuk ke dalam rukun Islam yang menjadi dasar syariat Islam. Maka dari itu penting memahami hukum-hukum di atas, agar kita semakin yakin dan khusyuk saat melaksanakan ibadah haji.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya