Berapa Jumlah Minimal Jemaah Sholat Jumat? Ini Pandangan 4 Mazhab dan Muhammadiyah

Para ulama Islam telah lama sepakat bahwa sholat Jumat harus dilakukan secara berjamaah. Namun, mereka memiliki perbedaan pendapat yang menarik mengenai jumlah minimal jemaah yang dibutuhkan untuk menjalankan ibadah ini dengan sah

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Sep 2023, 10:30 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2023, 10:30 WIB
Momen Mesut Ozil Sholat Jumat di Masjid Istiqlal
Mantan pesepakbola Timnas Jerman Mesut Ozil berdoa usai melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Dalam kunjungannya ke Indonesia, mantan pesepakbola Timnas Jerman tersebut menyempatkan Sholat Jumat di Masjid Istiqlal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ada satu sholat yang wajib dilakukan berjemaah, yakni sholat Jumat. Sholat Jumat mensyaratkan pelaksanaannya dengan berjemaah.

Pertanyaannya kemudian, berapa jumlah minimal jemaah sholat Jumat?

Mengutip laman muhammadiyah.or.id, para ulama Islam telah lama sepakat bahwa sholat Jumat harus dilakukan secara berjamaah. Namun, mereka memiliki perbedaan pendapat yang menarik mengenai jumlah minimal jemaah yang dibutuhkan untuk menjalankan ibadah ini dengan sah.

Mazhab Hanafi, salah satu dari empat mazhab utama dalam Islam, berpendapat bahwa jumlah minimal jamaah yang dibutuhkan untuk sholat Jum’at adalah tiga orang, tidak termasuk imam.

Ini adalah salah satu pandangan yang ada dalam tradisi Islam yang berusaha mengatur ketentuan salat Jum’at. Mazhab Maliki berpendapat bahwa minimal dua belas jamaah diperlukan untuk sahnya sholat Jum’at.

Mazhab Syafii dan Hambali, mazhab lainnya dalam Islam, memiliki pandangan yang berbeda. Menurut mereka, minimal jumlah jemaah sholat jumat yang dibutuhkan adalah empat puluh orang, dan ini juga didasarkan pada hadis-hadis yang mereka interpretasikan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Pandangan Fatwa Tarjih Muhammadiyah

Suasana Sholat Jumat Minggu Ketiga Ramadhan di Masjid Istiqlal
Umat Islam melaksanakan sholat Jumat pada minggu ketiga bulan Ramadhan 1442 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (30/4/2021). Sholat Jumat berjamaah dengan pembatasan jemaah 30 persen dari kapasitas di ruang sholat utama masjid dan menerapkan protokol kesehatan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Namun, pandangan yang kuat menurut Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah adalah bahwa tidak ada pembatasan jumlah minimal jamaah yang sah untuk sholat Jum’at.

Mereka berpendapat bahwa tidak ada hadis yang secara jelas mensyaratkan jumlah tertentu. Selama sholat Jum’at dilakukan secara berjamaah dengan jumlah banyak sesuai dengan adat setempat, maka ibadah ini dianggap sah.

Pandangan ini didasarkan pada hadis: “Diriwayatkan dari Salim, ia berkata: Jabir Ra menceritakan kepadaku, ia berkata: Ketika kami sholat (Jum‘at) bersama Nabi Saw tiba-tiba datang dari Syam kafilah onta membawa makanan, maka mereka (para sahabat) mendatanginya sehingga tidak tersisa bersama Nabi Saw selain dua belas orang. Oleh karena itu turunlah ayat: “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Tentu saja, perbedaan pendapat ini mencerminkan kompleksitas dalam interpretasi hukum Islam dan berbagai tradisi yang ada.

Meskipun demikian, satu hal yang dapat disepakati adalah pentingnya menjalankan sholat Jum’at secara berjamaah, meskipun jumlah minimal jamaah dapat berbeda-beda menurut pandangan ulama.

Ini adalah contoh dari beragam interpretasi dalam Islam yang mencerminkan kekayaan intelektual dan budaya dalam umat Muslim.

(Referensi: Majalah Suara Muhammadiyah No. 11, 2014)

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya