Bolehkan Makan dan Minum di Depan Orang yang Berpuasa? Begini Adabnya

Penjelasan hukum serta adab makan dan minum di depan orang yang berpuasa selama bulan ramadhan.

oleh Putry Damayanty diperbarui 23 Mar 2024, 14:20 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2024, 14:20 WIB
Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa. (Image by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Menjalankan ibadah puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Sebab puasa termasuk salah satu rukun Islam sehingga berdosa apabila ditinggalkan dengan sengaja.

Akan tetapi, ada beberapa kategori yang menyebabkan seseorang boleh tidak berpuasa di antaranya musafir, orang sakit, orang tua renta.

Selain itu juga berlaku bagi orang yang sedang kelaparan dan kehausan serta dapat membahayakan nyawanya, ibu hamil, dan ibu menyusui. Begitupun dengan anak-anak dan kaum perempuan yang sedang haid.

Dalam salah satu potongan ceramah Ustadz Khalid Basalamah menyatakan bahwa tidak mengapa makan dan minum di depan orang berpuasa selama ada udzur. Misal istri sedang datang bulan, lalu makan saat suaminya berpuasa tidak masalah.

Lalu bagaimana adab bagi mereka yang makan dan minum di bulan Ramadhan? Berikut ulasan dikutip dari laman redaksi langit7.id.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Pentingnya Menjaga Adab terhadap Orang yang Berpuasa

Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa. (Image by onlyyouqj on Freepik)

Tidak ada keharusan bagi mereka bersembunyi untuk makan dan minum di bulan Ramadhan. Sebab puasa hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu dan tidak ada halangan menjalankannya.

Namun perlu menjaga adab untuk menghormati ibadah tersebut. Sebab dikhawatirkan mereka yang berpuasa ini tidak memiliki iman yang kuat dan bisa saja tergoda untuk membatalkan shaum.

Sama halnya seperti warung makan yang buka di siang hari saat bulan Ramadhan. Penjaga rumah makan ini harus tegas terhadap muslim yang wajib puasa, kecuali beberapa orang tersebut.

Sebab memberi makan mereka yang wajib puasa sama saja membantu orang lain untuk melakukan maksiat dan berbuat dosa. Hal ini tercantum dalam QS. Al-Maidah ayat 2,

 "Janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan maksiat"

Melansir dari laman dalamislam, rumah makan boleh saja membuka gerai usaha mereka untuk orang-orang yang tak wajib puasa dengan syarat tetap menghormati ibadah sebagian besar umat Islam. Caranya menutup sebagian etalase makanan atau membuka separuh pintunya.

Bila rumah makan saja berusaha untuk membatasi aktivitasnya, begitu juga mereka yang hendak makan dan minum di bulan puasa. Tentu mereka dianjurkan menutup diri agar tidak sampai membuat mereka yang sedang berpuasa tergoda untuk membatalkan shaum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya