Ada Kebijakan Baru PPDB Jatim Jenjang SMA, Apa Saja?

Ada kebijakan baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA sederajat di Provinsi Jawa Timur pada 2022 ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jun 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2022, 20:00 WIB
PPDB Jatim
Ketentuan cara pengambilan Pin PPDB Jatim. (Liputan6.com/ Dindik Jatim)

Liputan6.com, Jatim - Ada kebijakan baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA sederajat di Provinsi Jawa Timur pada 2022 ini.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi, mengatakan untuk mendapatkan pin PPDB 2022, maka nilai rapor siswa harus diunggah terlebih dahulu melalui akun yang dapat diakses di laman www.ppdb.jatimprov.go.id.

"Bagi siswa yang nilai rapornya tidak diunggah oleh sekolah asal, maka siswa dapat mengunggah sendiri nilai rapor semester 1 s.d semester 5 ketika proses pengambilan PIN," katanya, Jumat (3/6/2022).

Memasukkan nilai rapor oleh sekolah asal dilaksanakan pada tanggal 23-28 Mei 2022 secara online 24 jam. Kemudian Pengambilan PIN oleh siswa SMP sederajat dilaksanakan pada tanggal 2-18 Juni 2022 secara online 24 jam.

"Adapun berkas yang diunggah oleh siswa adalah nilai rapor semester 1-5 dan foto rapor semester 1-5," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lulusan SMP Luar Biasa

Sementara mengenai siswa lulusan SMP Luar Biasa (SMP-LB), lanjut Wahid, dapat mendaftar pada SMA/SMK Negeri di Jawa Timur, melalui Jalur Afirmasi untuk Penyandang Disabilitas.

Ketentuan mengenai hal tersebut antara lain, untuk penyandang disabilitas dengan ketunaan ringan, mengunggah surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Dokter Spesialis.

Kemudian mengunggah surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan jenis ketunaan siswa.

Proses PPDB di Jatim ini dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 8 Juli 2022 dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya