Bromo Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Selama Sebulan, Bagaimana Cara Berwisata ke Sana?

Kesepakatan untuk pelaksanaan bulan bebas kendaraan bermotor di kawasan Bromo untuk menghormati tradisi dan budaya masyarakat Tengger.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jan 2020, 16:03 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2020, 16:03 WIB
Gunung Bromo Masih Jadi Destinasi Primadona bagi Wisatawan
Wisatawan manaiki jip menikmati pemandangan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (8/7). Gunung Bromo masih menjadi destinasi wisata primadona yang ramai dikunjungi wisatawan setiap tahunnya. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Malang, Jawa Timur - Kawasan wisata Bromo sudah terkenal tidak hanya di dalam negeri saja, tapi sampai ke luar negeri. Keindahan alam yang ditawarkan oleh kawasan Gunung Bromo merupakan paket lengkap wisata alam pegunungan, dimana kamu bisa menikmati berbagai pengalaman.

Tapi sebelum berencana pergi ke sana, perhatikan dulu pengumuman yang dibuat Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS). Mereka menyatakan bahwa mulai 24 Januari hingga 24 Februari 2020, kawasan wisata Bromo, Jawa Timur, bebas dari kendaraan bermotor.

Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB-TNBTS Sarif Hidayat mengatakan bahwa kesepakatan untuk pelaksanaan bulan bebas kendaraan bermotor atau car free month di kawasan Bromo tersebut, untuk menghormati tradisi dan budaya masyarakat Tengger.

"Penutupan Kaldera Tengger akan dilaksanakan pada 24 Januari sampai 24 Februari 2020. Ini dilakukan untuk menghormati kearifan lokal masyarakat, dalam melaksanakan Megengan Wulan Kepitu," terang Sarif, di Kota Malang, Jawa Timur, seperti dilansir dari Antara, Kamis (9/1/2020).

Menurut Sarif, selain untuk menghormati pelaksanaan Megengan Wulan Kepitu, bulan tanpa kendaraan bermotor tersebut juga bertujuan untuk memulihkan dan revitalisasi ekosistem kawasan Bromo dari banyaknya kendaraan bermotor.

Wulan Kepitu dianggap sebagai bulan yang disucikan. Masyarakat Tengger biasa melakukan "Laku Puasa Mutih" pada bulan tersebut, yang bertujuan untuk menahan perilaku, atau sifat keduniawian, dan lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Ketentuan untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor di kawasan Bromo tersebut, juga berlaku terhadap masyarakat sekitar, termasuk petugas di lapangan. Namun dalam kondisi darurat, petugas bisa menggunakan kendaraan bermotor.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tarif Sewajarnya

Kawasan Wisata Bromo
Kawasan Wisata Bromo. foto: @bromo_trip.co. (dok.Instagram @bromo_trip.co/https://www.instagram.com/p/B5eZSPJpbzQ/Henry)

"Petugas juga tidak diperkenankan, kecuali, untuk pemantauan, dan pengawasan, serta evakuasi gawat darurat," ucap Sarif.

Meski begitu, aktivitas wisata akan tetap berjalan seperti biasa, dengan menggunakan kuda, jalan kaki, atau bersepeda. Bagi para pelaku usaha yang menyediakan jasa wisata alam berkuda, wajib menerapkan tarif sewajarnya, sesuai kesepakatan para pelaku jasa wisata.

Nantinya, kendaraan bermotor jenis apapun tidak diperbolehkan memasuki kawasan Laut Pasir Tengger, Savana Telletubies, atau mulai dari pintu masuk Tengger Laut Pasir di Cemoro Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Begitu pula mulai dari pintu masuk Coban Trisula, Jemplang, Kabupaten Malang dan pintu masuk Dingklik Penanjakan, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.

Selama kebijakan diterapkan, akan dilakukan pengamanan bersama di pintu-pintu masuk di kawasan wisata Bromo yang dikoordinasi oleh BB-TNBTS bersama pihak terkait, seperti perwakilan adat dan Polri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya