Liputan6.com, Jakarta - Amerika Serikat (AS) semakin ketat memberlakukan penggunaan masker. Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) AS mengumumkan pada Jumat, 5 Februari 2021 bahwa mereka akan merekomendasikan denda mulai dari 250--1.500 dolar AS atau setara Rp3,5 juta--Rp21 juta.
Denda tersebut ditujukan bagi mereka yang tak mematuhi penggunaan masker di transportasi yang dikeluarkan Presiden Joe Biden pada hari kedua masa jabatannya. Badan tersebut mengatakan pihaknya juga dapat meminta sejumlah sanksi yang berada di luar kisaran ini tempat kejadian, seperti dilansir dari USA Today, Sabtu, 6 Februari 2021.
Advertisement
Baca Juga
Dalam pengumuman itu, denda yang lebih tinggi akan berlaku untuk pelanggar berulang. Perintah Biden mengharuskan orang memakai masker di bandara, terminal bus dan kereta. Selain itu, penggunaan masker juga diberlakukan di kereta, pesawat, bus, dan transportasi umum.
TSA dinilai melaksanakan perintah eksekutif Biden dan aturan pemakaian maasker Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) berikutnya yang mulai berlaku pada 1 Februari 2021. Meskipun TSA paling sering dikaitkan dengan pos pemeriksaan bandara, tapi denda akan berlaku bagi pelanggar di berbagai jenis transportasi.
TSA mengatakan di Twitter bahwa badan tersebut telah "memberikan panduan khusus kepada operator sistem transportasi tentang cara melaporkan pelanggaran sehingga TSA dapat memberikan hukuman kepada mereka yang menolak untuk memakai masker."
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan CDC
Perintah CDC membebaskan anak di bawah usia dua tahun dan penyandang disabilitas yang membuatnya tidak aman untuk memakai masker. CDC mengatakan operator transportasi dapat meminta dokumentasi medis. Wisatawan akan diizinkan untuk melepas masker saat makan atau minum.
CDC mengatakan beberapa penutup wajah tidak cukup baik untuk aturan tersebut. Beberapa di antaranya pelindung wajah, bandana, masker dengan katup pernapasan, dan masker yang terlalu besar atau tidak pas.
Biden, yang mengatakan pada hari pertamanya menjabat bahwa "mengubah arah krisis COVID '' adalah prioritas utama. Selain itu, ia juga menandatangani perintah yang mewajibkan penggunaan masker.
Advertisement